Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Minyak Goreng Curah Bakal Dilarang Beredar di Pasar Tradisional Mulai 1 Januari 2022

Info terkini nasional. Minyak goreng curah bakal dilarang beredar di pasar tradisional. Hal itu rencananya akan mulai berlaku mulai 1 Januari 2022.

(Tribun Jabar/Handhika Rahman)
Pedagang minyak goreng curah di Pasar Baru Indramayu, Jawa Barat. 

"Pemerintah juga harus memperhatikan regulasi di sektor hulu (minyak sawit/crude palm oil) sebagai bahan baku minyak goreng," ujar Amin.

Cari Pengganti Alternatif

Pemerintah diminta segera menemukan alternatif pengganti minyak goreng curah yang memiliki harga terjangkau dan tetap higienis untuk masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung menyikapi akan dilarangnya penjualan minyak goreng curang mulai 1 Januari 2022.

"Jika kebijakan ini akan ditetapkan, maka pemerintah perlu menemukan alternatif pengganti minyak curah yang memiliki harga terjangkau bagi rakyat Indonesia," kata Martin saat dihubungi, Kamis (25/11/2021).

Larangan peredaran minyak goreng curah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.

Menurut Martin, kebijakan tersebut memang bertujuan untuk meningkatkan mutu dan keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat.

Selain itu, kata Martin, minyak goreng curah juga memiliki harga yang cenderung berfluktuasi karena umur simpannya pendek.

Bahkan, terdapat temuan yang menyatakan saat ini hanya ada dua negara di dunia yang masih memperdagangkan minyak goreng dalam bentuk curah, yakni Indonesia dan Bangladesh.

"Namun, jika kebijakan ini berlaku maka akan merugikan produsen dan konsumen kecil, jika memang 50 persen konsumsi minyak rumah tangga dalam negeri adalah minyak curah," tuturnya.

"Mereka lebih memilih minyak curah sebab harganya cenderung lebih murah sekitar 12 persen dari minyak kemasan," sambung politikus NasDem itu. (Elsa Catriana/Kompas.com/Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com)

Berita Terkait Terkini Nasional

Telah tayang di:

https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/11/26/mulai-januari-2022-minyak-goreng-curah-dilarang-beredar-berikut-alasan-pemerintah-dan-pro-kontranya?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved