Lawan Covid19
Kebijakan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Demi Selamatkan Nyawa
Saat lonjakan kasus terjadi semua fasilitas kesehatan penuh, tenaga kesehatan lelah, serta banyak nyawa yang tidak terselamatkan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kebijakan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Demi Selamatkan Nyawa
Pemerintah meminta dukungan dan upaya semua pihak untuk menekan risiko kenaikan kasus positif Covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pergerakan manusia dalam skala besar di masa pandemi menjadi salah satu sebab terjadinya lonjakan kasus.
Untuk itu, sosialisasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan pentingnya disiplin protokol kesehatan jelang akhir tahun terus dilakukan.
Anggota Satgas Penanganan Covid-19 Sub Bidang Mitigasi, Falla Adinda menegaskan, kebijakan PPKM level 3 di seluruh daerah di Indonesia saat Natal dan Tahun Baru sebagai bentuk penyelamatan nyawa manusia.
Pemerintah menegaskan, kebijakan tersebut bukan untuk mematikan aktivitas ekonomi khususnya pariwisata.
Alasannya, sektor pariwisata baru saja bergeliat di tengah kondisi kasus Covid-19 di tanah air yang mulai melandai.
"Ini sebenarnya bukan untuk mematikan lahan satu ataupun menghidupkan lahan lainnya tapi ini dipergunakan sebaik-baiknya dengan tujuan agar nyawa manusia tidak ada yang hilang," ujar Falla dalam Dialog Semangat Selasa KCPEN, Selasa (23/11/2021).
PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia. (Kolase Tribun Manado/Handhika Dawangi)
Menurut Falla, kejadian lonjakan kasus pada periode lalu menimbulkan trauma bagi masyarakat.
Untuk itulah, pemerintah mencegah kejadian itu terulang lagi dengan menekan kasus penularan virus corona semaksimal mungkin.
"Kita tentu tidak ingin agar kasus di bulan Juli kemarin terulang lagi. Jadi pemerintah mengambil langkah, bagaimana agar tidak terjadi pergerakan masyarakat, tidak ada kerumunan, tidak terjadi ada interaksi tidak terjadi keluar rumah, tidak terjadi perluasan kota dan lain sebagainya itulah tujuannya sehingga pemerintah menetapkan level PPKM level 3 ini," jelasnya
Perintah Presiden Jokowi ke Jajaran soal PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)