Senin, 13 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Peserta LP3PKK dari Bitung Sentil Kasus Istri Dituntut Penjara karena Tegur Suami Mabuk

Seorang peserta pelatihan, yang juga anggota TP PKK Kota Bitung menyampaikan kasus ini saat sesi tanya jawab.

tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Latihan Pengelola Program dan Penyuluh PKK (LP3PKK) TP PKK Kota Bitung, Jumat sampai Sabtu (19-20/11/2021) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Kasus seorang istri yang dituntut penjara lantaran marahi suami yang mabuk mencuat dalam pelaksanaan Latihan Pengelola Program dan Penyuluh PKK (LP3PKK) TP PKK Kota Bitung, Jumat sampai Sabtu (19-20/11/2021)

Kasus ini sendiri terjadi di Karawang Jawa Barat

Seorang peserta pelatihan, yang juga anggota TP PKK Kota Bitung menyampaikan kasus ini saat sesi tanya jawab dengan pemateri Dr Kartika Devi Tonas MARS, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulut.

Di mana saat itu Kartika Devi Tanos membawakan materi Etika dan Kepribadian.

“Seorang perempuan di hukum satu tahun penjara, karena menegur suami yang pulang dalam keadaan mabuk."

"Sebagai Wanita kami prihatin, kira-kira bagaimana cara istri menghadapi hal itu, apakah ada masukkan terkait etika menegur atau menyampaikan hal yang seharusnya kepada suami,” tanya seorang peserta.

Dr Kartika Devi Tonas MARS Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan juga sekretaris I TP PKK Provinsi Sulut baru mendengar kasus yang viral ini.

Pihaknya akan mendali kasus tersebut, dengan mencari tau apakah apa yang dilakukan si istri hanya teguran saja hingga di hukum satu tahun atau ada tambahan prilaku lainnya yang merugikan pihak suami.

“Terkait satu teguran, masakkan bisa sampai di hukum satu tahun. Komnas Perempuan pasti beraksi terkait ini. Dalam hal teguran harus hati-hati dilakukan perempuan kepada pasangan, teman, saudara.

"Harus dilihat konteksnya tidak mendeskreditkan orang yang ditegur, kemudian tidak dilakukan secara umum di medsos, WA grup dan banyak orang bisa membaca atau melihat,” kata Dr Kartika Tanos.

Tips atau masukkan kepada TP PKK Kota Bitung, ketika menegur seseorang dilakukan person to person atau langsung ke orangnnya agar tidak masuk ke ranah pencemaran nama baik.

Masalah teguran yang kerap menjadi masalah besar, karena dilakukan di media sosial dan WAG serta banyak dilihat dan di baca orang bisa berujung ke pencemaran nama baik.

Mereka yang di tegur tidak terima atau merasa namanya di cemarkan, sehingga harus berhati-hati dalam melakukan teguran.

Dr Kartika Tanos pesan, lakukan teguran lakukan datangi orangnya, bicarakan baik-baiknya.

Banyak juga pertanyaan, meminta solusi dan masukkan yang dilayangkan peserta kepada pemateri.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved