Kasus Pasutri Bohong
Ingat Pasutri yang Dianiaya Satpol PP? Kini Terancam 10 Tahun Penjara karena Bohong soal Kehamilan
Masih ingat pasutri yang dianiaya oknum Satpol PP? kabarnya kini pasutri tersebut terancam hukuman 10 tahun penjara.
Mangatas melanjutkan penjelasannya, setelah ada serangkaian pemeriksaan, polisi melakukan gelar perkara pada Kamis (18/11/2021) yang menetapkan NH dan RI sebagai tersangka.
Kini NH dan RI terancam penjara 10 tahun.
Keduanya dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan informasi palsu atau bohong
Foto : Riana (baju kuning) korban diduga penganiayaan oleh oknum Satpol PP Gowa saat operasi PPKM mikro. Ia disebut tak mengandung oleh petugas medis. Ia lalu mengaku, tukang urut lah yang menyebut dirinya tengah hamil. (TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID)
Pengakuan RI
Pada bulan Juli lalu, RI sempat memberikan penjelasan soal status kehamilannya.
RI mengakui, dirinya tidak mengetahui apakah dirinya hamil atau tidak.
Namun, ia menyebut perutnya sempat membesar.
"Perut saya memang kadang membesar dan kadang mengecil, saya juga tidak tahu penyebabnya apa padahal saya ingin sekali kembali menjadi seorang ibu yang bisa melahirkan anak tetapi segalanya kami serahkan kepada Allah," kata kala itu.
Menanggapi kasus penyebaran berita hoaks, RI mengaku bahwa hal ini adalah cobaan dan ujian hidup baginya dan menyerahkan sepenuhnya kepada Tuhan.
"Iya saya sudah dapat informasi bahwa saya dilaporkan akan berita palsu terkait kehamilan saya dan ini saya serahkan sepenuhnya kepada Allah, Allah Maha Adil dan tidak memberikan cobaan kepada hamba-Nya jika hamba-Nya tak mampu melewati cobaan ini," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Timur.com/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab)(Kompas.com/Abdul Haq)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bohong Soal Hamil, Pasutri Korban Pemukulan Satpol PP di Gowa Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Bui.