Kasus Pasutri Bohong
Ingat Pasutri yang Dianiaya Satpol PP? Kini Terancam 10 Tahun Penjara karena Bohong soal Kehamilan
Masih ingat pasutri yang dianiaya oknum Satpol PP? kabarnya kini pasutri tersebut terancam hukuman 10 tahun penjara.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat pasutri yang dianiaya oknum Satpol PP?
Kabarnya kini pasutri tersebut terancam hukuman 10 tahun penjara.
Hal tersebut dikarenakan sebarkan info bohong soal dirinya hamil.
Baca juga: Dikabarkan Bakal Jabat Pangkostrad, Begini Respon Menantu Luhut Mayjen TNI Maruli Simanjuntak
Baca juga: Merasa Dijebak saat Wawancara, Nirina Zubir Walk Out, Stasiun TV Beri Klarifikasi
Baca juga: Peringatan Dini BMKG Besok Sabtu 20 November 2021, 29 Wilayah Potensi Cuaca Ekstrem, Ini Daftarnya
Foto : detik-detik penganiayaan satpol pp. (tangkapan video viral)
Kasus pasangan suami istri atau pasutri pemilik warung kopi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang dianiaya oknum Satpol PP terus berlanjut.
Kabar terbarunya, korban penganiayaan kini ditetapkan sebagai tersangka.
NH (26) dan istrinya RI (34) dinilai telah menyebarkan informasi bohong terkait status kehamilan RI.
Bahkan, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka terancam mendapatkan hukuman 10 tahun penjara.
Bagaimana kelengkapan informasinya? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Kompas.com dan TribunGowa.com, Jumat (19/11/2021):
Awal kasus
Kasus ini bermula saat NH dan RI dianiaya oleh oknum Satpol PP berinisial MH.
Kejadian kekerasan itu bahkan sempat mencuri perhatian masyarakat dan viral di media sosial pada Juli 2021.
Kini, MH telah divonis Pengadilan Negeri Sungguminasa pada Selasa (2/11/2021).