Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pasutri Bohong

Ingat Pasutri yang Dianiaya Satpol PP? Kini Terancam 10 Tahun Penjara karena Bohong soal Kehamilan

Masih ingat pasutri yang dianiaya oknum Satpol PP? kabarnya kini pasutri tersebut terancam hukuman 10 tahun penjara.

Editor: Glendi Manengal
Kolase tribuntimur.com/rekaman CCTV
Masih ingat pasutri yang ngaku sedang hamil saat dianiaya Satpol PP 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat pasutri yang dianiaya oknum Satpol PP?

Kabarnya kini pasutri tersebut terancam hukuman 10 tahun penjara.

Hal tersebut dikarenakan sebarkan info bohong soal dirinya hamil.

Baca juga: Dikabarkan Bakal Jabat Pangkostrad, Begini Respon Menantu Luhut Mayjen TNI Maruli Simanjuntak

Baca juga: Merasa Dijebak saat Wawancara, Nirina Zubir Walk Out, Stasiun TV Beri Klarifikasi

Baca juga: Peringatan Dini BMKG Besok Sabtu 20 November 2021, 29 Wilayah Potensi Cuaca Ekstrem, Ini Daftarnya

Foto : detik-detik penganiayaan satpol pp. (tangkapan video viral)

Kasus pasangan suami istri atau pasutri pemilik warung kopi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang dianiaya oknum Satpol PP terus berlanjut.

Kabar terbarunya, korban penganiayaan kini ditetapkan sebagai tersangka.

NH (26) dan istrinya RI (34) dinilai telah menyebarkan informasi bohong terkait status kehamilan RI.

Bahkan, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka terancam mendapatkan hukuman 10 tahun penjara.

Bagaimana kelengkapan informasinya? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Kompas.com dan TribunGowa.com, Jumat (19/11/2021):

Awal kasus

Kasus ini bermula saat NH dan RI dianiaya oleh oknum Satpol PP berinisial MH.

Kejadian kekerasan itu bahkan sempat mencuri perhatian masyarakat dan viral di media sosial pada Juli 2021.

Kini, MH telah divonis Pengadilan Negeri Sungguminasa pada Selasa (2/11/2021).

Hakim menghukum MH dengan penjara 5 bulan.

MH sudah mendekam di Rumah Tahanan Gunungsari, Makassar.

NH dan RI dilaporkan ke polisi

Ternyata kasus ini tidak berhenti di sini.

NH dan RI dilaporkan ke polisi oleh Ketua Brigade Muslim Indonesia, Muhammad Zulkifli.

Zulkifli ketika itu mempersoalkan status kehamilan dari RI.

NH dan RI sempat memberikan pengakuannya saat kasus penganiayaan oleh Satpol PP sedang memanas, jika RI sedang mengandung.

Zulkifli menuding pasutri ini telah menyiarkan berita bohong dilakukan secara live yang diduga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Ia kemudian melaporkan NH dan RI di Polres Gowa.

"Laporan ini ditujukan kepada pemilik kafe dan mungkin juga nanti akan ada orang lain yang diikutkan di situ, mungkin pengacaranya juga," ujarnya saat dihubungi, Jumat (23/7/2021) lalu.

Resmi jadi tersangka

Polres Gowa kemudian melakukan pendalam terkait pelaporan dari Ketua Brigade Muslim Indonesia.

Hasilnya terungkap, RI ternyata tidak hamil sebagaimana dalam pengakuannya selama kasus kekerasan mencuat.

Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, membenarkan fakta ini.

"Berdasarkan Undang-undang ITE ancamannya sepuluh tahun penjara, sebab dalam hal ini penyidik menemukan fakta bahwa memang benar yang terlapor ini tidak hamil," urai Mangatas.

Mangatas melanjutkan penjelasannya, setelah ada serangkaian pemeriksaan, polisi melakukan gelar perkara pada Kamis (18/11/2021) yang menetapkan NH dan RI sebagai tersangka.

Kini NH dan RI terancam penjara 10 tahun.

Keduanya dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan informasi palsu atau bohong

Foto : Riana (baju kuning) korban diduga penganiayaan oleh oknum Satpol PP Gowa saat operasi PPKM mikro. Ia disebut tak mengandung oleh petugas medis. Ia lalu mengaku, tukang urut lah yang menyebut dirinya tengah hamil. (TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID)

Pengakuan RI

Pada bulan Juli lalu, RI sempat memberikan penjelasan soal status kehamilannya.

RI mengakui, dirinya tidak mengetahui apakah dirinya hamil atau tidak.

Namun, ia menyebut perutnya sempat membesar.

"Perut saya memang kadang membesar dan kadang mengecil, saya juga tidak tahu penyebabnya apa padahal saya ingin sekali kembali menjadi seorang ibu yang bisa melahirkan anak tetapi segalanya kami serahkan kepada Allah," kata kala itu.

Menanggapi kasus penyebaran berita hoaks, RI mengaku bahwa hal ini adalah cobaan dan ujian hidup baginya dan menyerahkan sepenuhnya kepada Tuhan.

"Iya saya sudah dapat informasi bahwa saya dilaporkan akan berita palsu terkait kehamilan saya dan ini saya serahkan sepenuhnya kepada Allah, Allah Maha Adil dan tidak memberikan cobaan kepada hamba-Nya jika hamba-Nya tak mampu melewati cobaan ini," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Timur.com/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab)(Kompas.com/Abdul Haq)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bohong Soal Hamil, Pasutri Korban Pemukulan Satpol PP di Gowa Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Bui.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved