Terkini Nasional
PPKM Level 3 Akan Diterapkan di Seluruh Wilayah Indonesia, Cegah Kasus Covid 19 di Akhir Tahun
Jelang natal dan tahun baru, pemerintah telah mengumumkan bahwa akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Jelang natal dan tahun baru, pemerintah telah mengumumkan bahwa akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3. Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir dalam siaran persnya.
Baca juga: Hujan Lebat dan Angin Kencang Akan Terjadi Kamis 18 November 2021, Berikut Info Lengkap BMKG
Baca juga: Prabowo Subianto Diminta Pecat Fadli Zon atau Hengkang dari Kabinet, Buntut dari Sindiran Kadernya
Baca juga: Peringatan Dini BMKG Kamis 18 November 2021, Waspada 29 Wilayah Dilanda Hujan Lebat dan Angin
Pesta kembang api perayaan tahun baru. ((TribunStyle.com/ TravelTriangle))
Disampaikan Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Natal dan Tahun Baru, secara online atau daring, Rabu (17/11/2021).
Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 nanti adalah untuk mencegah mobilisasi dan menekan lonjakan kasus baru Covid-19.
PPKM Level 3 bakal diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan kebijakan ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 mendatang.
Direncanakan berlangsung selama kurang lebih satu pekan, hingga 2 Januari 2022.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Baca juga: PPKM Level 3 Akan Diterapkan di Seluruh Wilayah Indonesia, Cegah Kasus Covid 19 di Akhir Tahun
Toko Hiasan Natal yang berada di Kawasan Megamall, Kota Manado, Sulawesi Utara, Rabu (3/11/2021). (Tribunmanado.co.id/Andreas Ruauw)
Baca juga: Peringatan Dini BMKG Cuaca Ekstrem Hari Ini 18 November 2021, 29 Wilayah Waspada Diguyur Hujan
Baca juga: Tes Kepribadian - Pilih Satu Gambar Jendela dan Itu Akan Ungkap Karaktermu
Baca juga: Seorang Wanita Melahirkan di Mobil Polisi karena Sudah Tak Tahan, Begini Kondisi Ibu dan Bayinya
Baca juga: DPRD Sulut Tetapkan 12 Rancangan Perda Masuk Propemperda 2022, Berikut Daftarnya
Sebab, libur Natal dan Tahun Baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat.
Menurutnya, sudah ada kesepakatan bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya diseragamkan.
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," kata dia.
Dengan begitu, kata Muhadjir, akan ada keseragaman secara nasional.
Meskipun demikian, kebijakan tersebut baru akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru.
Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru.
Selambat-lambatnya, Inmendagri akan ditetapkan pada 22 November 2021.
"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," kata dia.
Dalam kebijakan libur Natal dan Tahun Baru ini, kata dia, sejumlah kegiatan pun dilarang pelaksanaannya.
"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," katanya.
Sementara itu, tambah Muhadjir, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan, akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3.
Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.
Berita Terkait Terkini Nasional
Telah tayang di: