Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

PPKM Level 3 Akan Diterapkan di Seluruh Wilayah Indonesia, Cegah Kasus Covid 19 di Akhir Tahun

Jelang natal dan tahun baru, pemerintah telah mengumumkan bahwa akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia. 

Kolase Tribun Manado/Handhika Dawangi
PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia. 

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," kata dia.

Dengan begitu, kata Muhadjir, akan ada keseragaman secara nasional.

Meskipun demikian, kebijakan tersebut baru akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru.

Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

Selambat-lambatnya, Inmendagri akan ditetapkan pada 22 November 2021.

"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," kata dia.

Dalam kebijakan libur Natal dan Tahun Baru ini, kata dia, sejumlah kegiatan pun dilarang pelaksanaannya.

"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," katanya.

Sementara itu, tambah Muhadjir, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan, akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3.

Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Berita Terkait Terkini Nasional

Telah tayang di:

https://www.tribunnews.com/nasional/2021/11/18/ppkm-level-3-saat-libur-natal-dan-tahun-baru-bagaimana-aturan-pesta-kembang-api-hingga-arak-arakan?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved