PPKM
24 Desember 2021 PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Berlaku
Penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku mulai 24 Desember 2021.
Suasana malam perpisahan tahun di Tugu Lilin dan Jembatan Soekarno yang merupakan ikon Kota Manado, Minggu (31/12/2017) malam. (TRIBUNMANADO/ANDREAS RUAUW)
Adapun kebijakan larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia dilakukan dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Menurut Muhadjir, kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," kata dia.
Dengan demikian, akan ada keseragaman secara nasional dalam penerapan PPKM.
Sementara itu, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3.
Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.
Baca juga: KPK Terima Laporan Transaksi Mencurigakan Penanganan Pandemi Covid-19
Baca juga: Baru Dilantik KSAD Dudung Abdurachman Bakal Turun Langsung Penanganan Masalah di Papua dan Poso
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Berlaku Mulai 24 Desember 2021"