Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

KPK Terima Laporan Transaksi Mencurigakan Penanganan Pandemi Covid-19

Adapun laporan yang diterima KPK itu menyangkut kegiatan-kegiatan di masa Pandemi Covid-19.

Editor: Shity Nurjanah
(Ilham Rian Pratama)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata 

TRIBUNMANADO.CO.ID - KPK Terima Laporan Transaksi Mencurigakan Penanganan Pandemi Covid-19

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ihwal transaksi mencurigakan terkait penanganan pandemi Covid-19.

Pimpinan berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi ini memerinci, laporan terkait dengan Polymerase Chain Reaction (PCR) hingga pengadaan alat kesehatan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengakui pihaknya mendapatkan beberapa laporan terkait transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Adapun laporan yang diterima KPK itu menyangkut kegiatan-kegiatan di masa Pandemi Covid-19.

"Kalau laporan proaktif dari PPATK ada juga beberapa yang menyangkut kegiatan di masa pandemi, ada, harus saya akui memang ada," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/11/2021).

Kendati demikian, laporan yang terima lembaga antirasuah itu akan ditelaah lebih lanjut apakah masuk ke ranah tindak pidana yang ditangani KPK atau tidak.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Dokumentasi Tribunnews)

KPK, kata Alex, tengah mendalami transaksi-transaksi terkait pandemi itu guna mencari kaitannya apakah transaksi mencurigakan tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi.

"Itu tentu akan kita lihat predicate crime-nya. Sekali lagi wewenang KPK di TPPU itu kan kalau menyangkut perkara korupsi,” kata dia.

“Sedang kita cari kaitannya dengan transaksi-transaksi ada enggak sih dengan kegiatan pengadaan misalnya alkes (alat kesehatan) kah, PCR (Polymerase chain reaction) kah dan seterusnya," lanjut Alex.

Selain dari PPATK, ujar dia, KPK mendapatkan sejumlah laporan dugaan adanya tindak pidana korupsi terkait Pandemi Covid-19 dari masyarakat.

"Kami menerima ada laporan masyarakat kegiatan pengadaan di era pandemi ini, tentu juga nanti kami akan meminta dari PPATK untuk mendalami transaksi-transaksi dari para pihak yang kami duga berkaitan dengan pengadaan bansos (bantuan sosial) kah atau alkes dan lain sebagainya. Ada itu," tutur Alex.

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan bahwa berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) transaksi keuangan yang dilakukan lembaganya di masa pandemi tidak ada perubahan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved