Kasus Pencabulan
2 Gadis Kakak Adik Jadi Korban Bejat 5 Anggota Keluarganya hingga Tetangga, Ibunya Malah Diam
Diketahui dua gadis kakak beradik menjadi korban bejat anggota keluarganya sendiri.
Foto : ilustrasi. (Tribun Manado)
Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas Rico.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang dengan judul:
Kakak Adik Bawah Umur di Padang Dicabuli, Polisi Menduga Pelakunya Kakek, Paman, Kakak, dan Tetangga
Update Kakak Adik di Padang Dicabuli, Tim Klewang Polresta Ringkus 2 Lelaki, Totalnya Sudah 6 Orang
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunPadang/Rezi Azwar, Kompas.com/Rahmadhani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kakak Adik Jadi Korban Rudapaksa dan Pencabulan, Pelakunya Kakek, Paman, 3 Kakak, dan Tetangga.