Kasus Pencabulan
2 Gadis Kakak Adik Jadi Korban Bejat 5 Anggota Keluarganya hingga Tetangga, Ibunya Malah Diam
Diketahui dua gadis kakak beradik menjadi korban bejat anggota keluarganya sendiri.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kasus pencabulan di Kecamatan Padang Selatan.
Diketahui dua gadis kakak beradik menjadi korban bejat anggota keluarganya sendiri.
Bahkan kedua gadis belia pun diperkosa tetangganya.
Baca juga: Dihargai 5 Miliar untuk Satu Liang Lahat, Inilah Deretan Pekuburan Sultan di Indonesia
Baca juga: Gempa Tadi Pukul 00.20 WIB Kamis 18 November 2021, Jawa Barat Diguncang, Ini Lokasi dan Magnitudonya
Baca juga: Dituntut 1 Tahun Penjara karena Tegur Suami Mabuk, Ibu Dua Anak Ini Dapat Banyak Dukungan
Foto : ilustrasi. (istimewa)
Adik kakak di Kota Padang, Sumatera Barat, masing-masing berusia lima dan 10 tahun, telah menjadi korban rudapaksa dan pencabulan oleh orang terdekat.
Pelakunya adalah kakek korban, J (65); paman korban, R (23); tiga kakak kandung korban, RA (11), G (10), dan A (16); serta seorang tetangga, U (18).
"Total keseluruhan pelaku ada sebanyak enam orang," ungkap ungkap Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Rabu (17/11/2021), dikutip dari TribunPadang.
Rico mengungkapkan pencabulan dan rudapaksa itu dilakukan di rumah korban yang ada di kawasan Kecamatan Padang Selatan.
Parahnya, aksi bejat yang diawali kakek korban itu sudah dilakukan berulang kali.
"Setelah kakeknya melakukan, kemudian besoknya dilakukan oleh paman dan besoknya kakaknya lagi," jelas Rico, dilansir Kompas.com.
"Diduga yang melakukan pertama kali adalah kakek korban dan dilihat oleh para pelaku lainnya."
"Kemudian pelaku lainnya melakukan perbuatan itu dalam waktu yang berbeda," tambahnya.
Diketahui, dua dari pelaku sempat menjadi buron.
Mereka adalah kakak korban, A, dan tetangga berinisial U.
Namun, pada Rabu pukul 14.00 WIB, pihak Polresta Padang berhasil mengamankan mereka.
Mengutip TribunPadang, saat diamankan, U tak mengakui perbuatannya yang telah menodai korban.
Sementara A mengaku pernah mencabuli korban sebanyak dua kali saat berada di rumah.
Korban Sempat Cerita pada Tetangga
Dikutip dari TribunPadang, aksi bejat enam pria terhadap kakak adik itu terungkap saat korban sempat bercerita pada tetangga.
Kepada tetangganya, korban mengaku para pelaku telah berbuat jahat hingga membuat mereka ketakutan.
"Terungkapnya perkara ini, karena korban mendatangi tetangganya."
"Dikarenakan mereka takut dengan kakek, paman, dan kakaknya," ungkap Kompol Rico Fernanda, Rabu.
Usai mendengar pengakuan korban, si tetangga pun melaporkan ke Ketua RT setempat.
Hal itu kemudian diteruskan pada orang tua korban.
Tetapi, ibu korban tampak tidak menghiraukan sehingga tetangga yang merasa kasihan langsung melapor ke Mapolresta Padang pada Rabu.
"Selanjutnya dibawa ke Bapak (Ketua) RT, dan anak mengatakan bahwa dirinya serta adiknya yang kecil diduga telah menjadi korban tindak pidana pencabulan," beber Rico.
"Kemudian, tetangganya ini merasa tidak senang dan melaporkan peristiwa ini kepada orang tuanya atau ibunya."
"Namun, ibu dari anak ini menghiraukannya," lanjutnya.
Foto : ilustrasi. (Tribun Manado)
Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas Rico.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang dengan judul:
Kakak Adik Bawah Umur di Padang Dicabuli, Polisi Menduga Pelakunya Kakek, Paman, Kakak, dan Tetangga
Update Kakak Adik di Padang Dicabuli, Tim Klewang Polresta Ringkus 2 Lelaki, Totalnya Sudah 6 Orang
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunPadang/Rezi Azwar, Kompas.com/Rahmadhani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kakak Adik Jadi Korban Rudapaksa dan Pencabulan, Pelakunya Kakek, Paman, 3 Kakak, dan Tetangga.