Sosok Tokoh
Ingat Oknum Polisi Cabuli Istri Tahanan? Dulu Paksa Korban Gugurkan Kandungan, Kini Akan Dipecat
Saat menjalani sidang kode etik, Bripka Rahmat Hidayat Lubis ditemani lima temannya yang diduga ikut serta melakukan pemerasan terhadap istri tahanan.
Di dalam kamar hotel, Bripka Rahmat Hidayat Lubis juga disebut sambil nyabu.
Tak hanya melecehkan istri tahanan, Bripka Rahmat Hidayat Lubis juga meminta uang sebesar Rp 30 juta untuk pembebasan sang suami.
Namun permintaan itu tak dituruti.
Diminta Gugurkan Kandungan

Mengutip Tribun Medan, dalam pengakuannya, MU menyebut, Bripka Rahmat memintanya untuk meninggalkan suaminya, SM.
Peristiwa itu terjadi di dalam kamar hotel saat Rahmat melecehkan dirinya pada 23 Mei 2021 lalu.
Rahmat, lanjut MU, juga meminta agar dirinya yang sedang hamil empat bulan menggugurkan kandungannya.
Rahmat mengatakan, siap menanggung kebutuhan hidup MU jika menikah dengannya.
"Saya lagi hamil empat bulan dan si Lubis itu menyuruh saya menggugurkan kandungan saya."
"'Gugurkan saja nanti nikah sama aku, ngapain sama laki kaya gitu. Kalau nikah sama aku, kubuat senanglah kau'," kata MU, Kamis (11/11/2021), menirukan ucapan Rahmat saat itu.
Minta Rp 30 Juta untuk Tebusan
Tak hanya diminta menggugurkan kandungan, MU juga diminta uang sebesar Rp 30 juta sebagai uang tebusan suaminya.
Dikatakan Rahmat saat itu, uang tersebut bisa membebaskan SM, suami MU.
Ia berencana untuk mengubah berita acara pemeriksaan (BAP), yang kemungkinan akan dipisahkan berkas antara SM dan AS.
"Setelah itu meminta merombak berkas kasus suami. Meminta uang Rp 30 juta di dalam kamar itu," papar MU.