Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bantuan Pemerintah

Sangat Mudah! Begini Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker

Berikut ini merupakan syarat penerima dan cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui laman BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker.

Editor: Indry Panigoro
kemnaker.go.id
LOGIN kemnaker.go.id Cara Cek Nama Penerima BLT/ BSU Jamsostek, Banyak yang Berhasil, Ingat Password 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bantuan subsidi upah (BSU) merupakan program dari pemerintah untuk membantu pekerja atau buruh yang terdampak pandemi COVID-19.

Bantuan subsidi upah bertujuan untuk melindungi, mempertahankan serta meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh dalam penanganan dampak COVID-19.

Diketahui Pemerintah membagikan BSU secara nasional kepada seluruh buruh/pekerja.

Berikut ini merupakan syarat penerima dan cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui laman BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker.

Nominal BSU yang diberikan pemeerintah kepada buruh/pekerja yakni sebesar Rp 500.000/bulan selama dua bulan, yang diberikan Rp 1.000.000 sekaligus.

Terdapat beberapa syarat bagi calon penerima BSU yang perlu diketahui.

Selain itu, masyarakat juga dapat mengecek penerima BSU melalui dua laman, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

Apa saja syaratnya serta bagaimana cara cek penerima BSU?

Ilustrasi- bantuan
Ilustrasi- bantuan (TRIBUNNEWS.COM)

Syarat Penerima BSU

Dilansir laman bsu.kemnaker, syarat penerima BSU, yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Memiliki Gaji/Upah paling maksimal Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved