Vonnie Anneke Panambunan
Mantan Bupati Minut Vonnie Panambunan Vonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sayangkan Keputusan Hakim
Sayangnya, dalam sidang tersebut VAP tidak hadir secara fisik. Ia hadir secara daring dari Rutan Malendeng.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Rizali Posumah
Selain itu, VAP juga diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 3.210.768.182.
Jika VAP tidak bisa mengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan, maka sesuai Pasal 18 UU Tipikor 1999 jaksa berhak menyita harta benda VAP untuk dilelang kemudian dibayarkan sebagai uang pengganti.
"Namun jika harta benda terdakwa tidak mencukup untuk membayar uang pengganti maka akan dikenakan pidana penjara selama satu tahun," ucap Hakim Djamaludin.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili oleh Dian Subdiana menyatakan pihaknya masih memikirkan terkait vonis hakim.
Disisi lain, Tim Kuasa Hukum VAP yang diwakili oleh Stevie Dacosta menyatakan pihaknya menghargai keputusan hakim.
"Tapi kami sangat menyayangkan karena upaya dari terdakwa mengembalikan kerugian negara tidak dipertimbangkan oleh majelis. Selain itu terdakwa juga sakit-sakitan, beberapa kali keluar-masuk rumah sakit," tutur Stevie saat ditemui Tribunmanado.co.id.
Menurut Stevie, inti dari tindak pidana korupsi adalah kerugian negara.
"VAP sudah mengembalikan seluruh kerugian negara, sekarang sudah tidak ada lagi kerugian negara. Selama persidangan terdakwa juga bersikap sopan," tambah Stevie.
Stevie mengungkapkan, selama kurun waktu tujuh hari sebelum penahanan, Tim Kuasa Hukum VAP akan mempertimbangkan mengajukan upaya hukum selanjutnya. (*)
• Kenalkan Rocky, Daihatsu Malalayang Manjakan Konsumen dalam Test Drive Gathering
• Sosok Aliya Rajasa Istri Ibas Yudhoyono, Cantik dan Kaya Juga Cerdas, Tak Sungkan Kerja di Dapur
• Kecelakaan Maut Tadi Pukul 10.45 WIB, Seorang Pengendara Motor Tewas, Korban Menabrak Belakang Truk