Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Resmi Jadi Tersangka, Ini 2 Kesalahan Fatal Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel

Perubahan status tersangka pada Tubagus Joddy, ungkap Gatot, didasarkan pada sejumlah alat bukti temuan penyidik

Editor: Finneke Wolajan
Instagram
Tubagus Joddy sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah 

Kemudian, Joddy dikenakan Pasal 310 Ayat 4 UU RI No 22 Tentang Lalu Lintas, dengan ancamannya 6 tahun denda 12 juta.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko memastikan, akan melakukan pemeriksaan terhadap sang sopir.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko memastikan, akan melakukan pemeriksaan terhadap sang sopir. (Kolase Tribunnews)

Dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman hukuman 12 tahun denda Rp24 juta.

Respons keluarga

Kerabat dekat sekaligus mantan kuasa hukum mendiang Vanessa Angel, Milano Lubis ikut buka suara terkait Tubagus Joddy yang ditetapkan sebagai tersangka.

Begitupun pihak keluarga kedua mendiang yang terus mengawal proses hukum hingga selesai.

Keluarga melalui oleh Milano Lubis menyampaikan keinginan mereka soal hukuma sang sopir.

Menurut Milano Lubis, keluarga meminta Tubagus Joddy dikenakan pasal berlapis untuk membuatnya jera atas perbuatan yang telah menewaskan dua anggota keluarganya.

Bagi keluarga, rasanya tak cukup jika ancaman hukuman untuk Tubagus Joddy hanya 6 tahun penjara.

Karenanya, pihaknya ucap Milano akan mengupayakan agar Tubgaus Joddy dihukum maksimal dengan pasal berlapis.

Doddy Sudrajat diapit istri dan Milano Lubis, sahabat <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/vanessa-angel' title='Vanessa Angel'>Vanessa Angel</a>, ketika ditemui usai Doa Bersana <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/vanessa-angel' title='Vanessa Angel'>Vanessa Angel</a>, di gedung The Tribrata, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021) malam.
Doddy Sudrajat diapit istri dan Milano Lubis, sahabat Vanessa Angel, ketika ditemui usai Doa Bersana Vanessa Angel, di gedung The Tribrata, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021) malam. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Kita penginnya si sopir ini bisa dituntut semaksimal mungkin, teman-teman bilang ancamannya 6 tahun, kita akan cari apa yang bisa dimasukkan lagi buat dakwahannya, kita penginnya berlapis," tutur Milano di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021).

Tak hanya itu, Milano pun meyakini Joddy bakal mendekam di penjara dalam waktu dekat.

Milano menilai penanganan kasus kecelakaan tersebut patut diapresiasi.

Sebab, Polda Jawa Timur telah berjanji akan mengusut tuntas insiden kecelakaan maut tersebut kepada pihak keluarga almarhum Vanessa dan Bibi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved