Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Resmi Jadi Tersangka, Ini 2 Kesalahan Fatal Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel

Perubahan status tersangka pada Tubagus Joddy, ungkap Gatot, didasarkan pada sejumlah alat bukti temuan penyidik

Editor: Finneke Wolajan
Instagram
Tubagus Joddy sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Tol, Jombang menuju Surabaya, yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah

Tubagus Joddu ditetapkan tersangka karena dinilai lalai saat mengemudi hingga mengakibatkan nyawa orangtua Gala Sky Ardiansyah

Tubagus Joddy juga telah ditahan di Mapolres Jombang, pada malam harinya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menerangkan, perubahan status terhadap Tubagus Joddy, yang semula saksi menjadi tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara kedua.

Gelar perkara kedua tersebut dilakukan penyidik Satlantas Polres Jombang dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang.

"Pada hari Rabu itu juga saudara Joddy sudah dinyatakan sebagai tersangka," ujarnya di Gedung Humas Mapolda Jatim, Kamis (11/11/2021).

Tubagus Joddy terlihat panik saat kecelakaan terjadi, Kamis (4/11/2021) (kiri). <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/vanessa-angel' title='Vanessa Angel'>Vanessa Angel</a>, Bibi Andriansyah, dan Gala Sky (kanan).
Tubagus Joddy terlihat panik saat kecelakaan terjadi, Kamis (4/11/2021) (kiri). Vanessa Angel, Bibi Andriansyah, dan Gala Sky (kanan). (via TribunTimur/Instagram @vanessaangelofficial)

Perubahan status tersangka pada Tubagus Joddy, ungkap Gatot, didasarkan pada sejumlah alat bukti temuan penyidik. 

Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman, menerangkan, dua aspek pelanggaran yang menyebabkan status hukum sopir mobil dalam kecelakaan tersebut, menjadi tersangka.

Pertama, adanya pelanggaran ambang batas kecepatan yang melebihi aturan keselamatan 80 Km/jam. Latif mengungkapkan, si sopir mengaku melajukan kecepatan mobil 120 Km/jam.

"Kalau dia mengakui, 120 km/jam iya. Kita tidak mendasari pengakuan tapi menghitung secara matematis," ujar Latif saat ditemui awak media, konferensi pers.

Kedua, adanya aktivitas lain di luar kegiatan mengemudi, yakni mengoperasikan ponsel.

Tubagus Joddy sempat mengoperasikan ponsel pribadinya sebanyak dua kali, selama mengemudi.

Setelah dilakukan penyelidikan, si sopir mengaku, sedang menghubungi atau berkomunikasi dengan orantuanya; ayahanda, melalui pesan chat WhatsApp (WA).

"Pengakuannya, menghubungi orangtuanya. Kita akan melihat fakta penyidikan. Orangtua sudah kami periksa juga. Pengakuannya 2 kali," pungkasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved