Penanganan Covid
Berlaku Mulai Bulan November 2021, Berikut Aturan Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19
Penyesuaian aturan perjalanan dilakukan dengan penerbitan 4 Surat Edaran (SE). SE Kementerian Perhubungan berlaku efektif mulai 2 November 2021
2. Wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan;
3. Wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
Adapun ketentuan menunjukan kartu vaksin dikecualikan bagi:
1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;
2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali;
3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan syarat melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi Covid-19.
4. Perjalanan di wilayah perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan)
Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi
1. Menggunakan masker dengan benar menutupi hidung dan mulut
2. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah
masker kain minimal 3 (tiga) lapis atau masker medis
3. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah
4. Rajin cuci tangan atau menggunakan handsanitizer
5. Bepergian dalam kondisi sehat
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19 untuk Semua Moda Transportasi November 2021