Penanganan Covid
Berlaku Mulai Bulan November 2021, Berikut Aturan Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19
Penyesuaian aturan perjalanan dilakukan dengan penerbitan 4 Surat Edaran (SE). SE Kementerian Perhubungan berlaku efektif mulai 2 November 2021
2. Transportasi Darat
- Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyebarangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali kategori PPKM level 1, 2, 3 wajib menunjukkan surat hasil negatif Rapid Test Antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan menunjukkan vaksin minimal dosis pertama
- Khusus perjalanan rutin dengan moda tranportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam waktu satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen
3. Transportasi Laut
Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia :
- Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan
4. Transportasi Kereta Api
a. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah dalam wilayah Pulau Jawa
- wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama
- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan
b. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa
- wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama
- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan
5. Transportasi Barang
1. Wajib menunjukan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan;