Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Berlaku Mulai Bulan November 2021, Berikut Aturan Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19

Penyesuaian aturan perjalanan dilakukan dengan penerbitan 4 Surat Edaran (SE). SE Kementerian Perhubungan berlaku efektif mulai 2 November 2021

tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa
Berlaku Mulai Bulan November 2021, Berikut Aturan Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia dan kembali merilis syarat terbaru mengenai ketentuan perjalanan orang dalam negeri selama pandemi.

Dikutip dari dephub.go.id, Kemenhub melakukan penyesuaian dengan menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran (SE), yang merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.

Kementerian Perhubungan kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: KRONOLOGI Anak Durhaka yang Coba Perkosa Ibu Kandung Sendiri, Pulang Mabuk Hingga Aniaya Korban

Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran (SE).

Penyesuaian aturan perjalanan dilakukan dengan penerbitan 4 (empat) Surat Edaran (SE).

SE Kementerian Perhubungan berlaku efektif mulai 2 November 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan.

Sedangkan, SE khusus transportasi udara berlaku mulai 3 November 2021.

Syarat dan aturan perjalanan yang telah diatur dalam SE, sebagai berikut:

1. Transportasi Udara

a. Penerbanngan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali

- Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

- Bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

b. Penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa-Bali

- Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

- Bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved