Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gejolak di Partai Demokrat

Gugatan Yusril Ihza Mahendra ke Kubu Partai Demokrat AHY soal AD/ART Ditolak Mahkamah Agung

Masih ingat gugatan Yusril Ihza Mahendra ke Kubu Demokrat AHY? kini kabarnya gugatannya ditolak Mahkamah Agung.

Editor: Glendi Manengal
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Yusril Ihza Mahendra 

3. Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun 2015

Sementara pendapat MA:

MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP, sebagai berikut:

⦁ AD ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan;

⦁ Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU;

⦁ tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan;

"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved