Gejolak di Partai Demokrat
Gugatan Yusril Ihza Mahendra ke Kubu Partai Demokrat AHY soal AD/ART Ditolak Mahkamah Agung
Masih ingat gugatan Yusril Ihza Mahendra ke Kubu Demokrat AHY? kini kabarnya gugatannya ditolak Mahkamah Agung.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat gugatan Yusril Ihza Mahendra ke Kubu Demokrat AHY?
Kini kabarnya gugatannya ditolak Mahkamah Agung.
Gugatan Yusril soal AD/ART kubu Demokrat AHY, berikut ini infonya.
Baca juga: Kecelakaan Maut, Wanita Tewas Mengenaskan Terlindas Truk, Suami Saksikan Istrinya Ditabrak Lari
Baca juga: Sosok Ayumi Kubogi, Perawat yang Habisi Nyawa 3 Pasiennya Kini Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Baca juga: Aset Tommy Soeharto Bakal Dilelang Negara, Satgas BLBI: Penghitungan Nilai Aset Keluar Minggu Ini
Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Hal ini dikonfirmasi oleh juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada Tribunnews.com, Selasa (9/11/2021).
Perkara itu sendiri tercatat dengan nomor 39 P/HUM/2021. Tertera identitas pemohon yakni Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham Yasonna Laoly.
Para pemohon diketahui memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.
Adapun majelis yang menangani perkara tersebut yakni ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.
Objek sengketa perkara tersebut yakni AD/ART Partai Demokrat tahun 2020. AD/ART itu diketahui telah disahkan berdasarkan Keputusan Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD ART, pada 18 Mei 2020.
Para Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa:
⦁ AD ART Parpol termasuk peraturan perundang-undangan, karena AD ART Parpol merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol) dan dibentuk oleh Parpol sebagai badan hukum publik. Pembentukan AD ART Parpol beserta perubahannya juga harus disahkan oleh Termohon, sehingga proses pembentukannya sama dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UU;
⦁ objek permohonan baik dari segi formil maupun materiil bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu:
Iklan untuk Anda: Cukup 1 Pil! Puaskan Istri semalaman! Impotensi hilang...
Advertisement by
1. UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol)
2. UU 12/2011 jo. UU 15/2019 (UU PPP), dan
3. Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun 2015
Sementara pendapat MA:
MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP, sebagai berikut:
⦁ AD ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan;
⦁ Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU;
⦁ tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan;
"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com