Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Segini Gaji dan Tunjangan Jendral Andika Sebagai Panglima TNI, Capai Puluhan Juta

Berikut besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

Editor: Alpen Martinus
(Tangkap layar kanal YouTube DPR RI)
Jenderal Andika Perkasa 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Jendral Andika Perkasa disetujui untuk diangkat sebagai Panglima TNI.

Tentu jabatan tersebut merupakan jabatan yang lebih tinggi dari jabatan sebelumnya sebagai KSAD.

Sudah jelas juga bahwa gaji dan tunjangan yang akan diterima sangat berbeda.

Baca juga: Sosok Rafael Hendropriyono Keponakan Ganteng Jendral Andika, Pilih Universitas Ketimbang Anggota TNI

Gaji dan Tunjangan Jenderal Andika Perkasa sebagai <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/panglima-tni' title='Panglima TNI'>Panglima TNI</a>, Tak Kurang dari Rp48 Juta Per Bulan
Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa saat memberikan keterangan pers soal Enzo Zenz Allie di Mabes TNI AD, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019). (Kompas.com/Deti Mega Purnamasari)

Berikut besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

DPR RI secara resmi menyetujui pengangkatan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

Persetujuan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna dengan agenda laporan Komisi I DPR RI atas hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa pada Senin (8/11/2021).

Awalnya, Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Viada Hafid menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, yang menyetujui pengangkatan Andika Perkasa.

Baca juga: Sosok Alya Kareli Keponakan Jendral Andika Perkasa, Dua Kali Gagal Tes TNI, Tak Minta Bantuan

DPR RI menyetujui pengangkatan Jenderal Andika Perkasa sebagai <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/panglima-tni' title='Panglima TNI'>Panglima TNI</a> menggantikan Marsekal Hadi Tajahjanto. Persetujuan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR yang digelar Senin (8/11/2021).
DPR RI menyetujui pengangkatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tajahjanto. Persetujuan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR yang digelar Senin (8/11/2021). (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

"Komisi I DPR menyatakan, menyetujui pemberhentian dengan hormat Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI serta memberikan apresiasi atas dedikasinya."

"Memutuskan kedua, memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI," kata Meutya dikutip dari Live Breaking News di kanal YouTube Kompas TV, Senin (8/11/2021).

Merespons laporan Ketua Komisi I, Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota DPR terkait pengangkatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

Baca juga: Tekad Jendral Andika Perkasa Jika Sudah Jadi Panglima TNI, Ada Untuk Tangani KKB di Papua

"Sidang dewan yang kami hormati, apakah laporan Komisi I tentang hasil uji kelayakan yang memberhentikan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai panglima TNI dan menyetujui Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI?" kata Puan.

Seluruh anggota DPR pun dengan kompak menyatakan persetuannya.

Puan kemudian memberikan selamat kepada Jenderal Andika perkasa atas jabatan barunya sebagai Panglima TNI.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved