Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bantuan Subsidi Upah

Dapat Bantuan Uang Rp 1 Juta Jika Anda Terdaftar Sebagai Penerima BSU, Segera Cek, Begini Caranya

Lakukan pengecekan status Penerima BSU senilai Rp 1 juta di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

Kolase Tribun Manado/KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang. Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diperluas ke 1,6 juta pekerja, begini cara cek penerima bantuan senilai Rp 1 juta secara online, beserta syarat dan kriteria penerimanya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada bantuan senilai Rp 1 juta bagi masyarakat. 

Bantuan akan diterima jika terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji.

Segera cek, begini cara mengecek status penerima. 

Baca juga: 100 Kali Baca Zikir Singkat Ini, Akan Lebur Dosa Meski Seperti Buih Lautan, Amalkan Setiap Hari

Baca juga: Update Kasus Pelanggaran Kekarantinaan, Tersangka Rachel Vennya Akan Diperiksa Senin 8 November 2021

Baca juga: Ayu Ting Ting Minta Maaf ke Iis Dahlia, Tak Sengaja Panggil sang Penyanyi Dangdut dengan Sebutan Ini

Ilustrasi uang (Tribunnews)

Lakukan pengecekan status Penerima BSU senilai Rp 1 juta di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

Saat ini, terdapat sisa dana BSU 2021 sebanyak Rp 1,7 triliun yang akan dioptimalkan penggunaannya untuk perluasan cakupan wilayah penerima manfaat.

Adapun jumlah penerima bantuan akan diperluas ke 1,6 juta pekerja.

Untuk diketahui, besaran BSU yang diberikan tahun ini senilai Rp 500 ribu per bulan.

Bantuan akan diberikan untuk dua bulan dalam satu kali pencairan, yakni sebesar Rp 1 juta.

Untuk memastikan apakah Anda sebagai penerima BSU atau tidak, dapat dicek secara online dengan cara berikut:

Baca juga: Dapat Bantuan Uang Rp 1 Juta Jika Anda Terdaftar Sebagai Penerima BSU, Segera Cek, Begini Caranya

Ilustrasi Uang BLT (Tribunnews/Jeprima)

Panduan Cek Penerima BSU

Cek Penerima BSU di Website BPJS Ketenagakerjaan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved