Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Panglima TNI

Besok Jenderal Andika Perkasa Bakal Fit and Proper Test, Calon Panglima TNI Itu Punya Waktu 20 Menit

Calon Panglima TNI memiliki waktu sekitar 20 menit untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Editor: Indry Panigoro
istimewa
KSAD Andika Perkasa 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ditunjuk sebagai calon tunggal Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa masih harus mengikuti tes.

Tes ini untuk uji kelayakan.

Diketahui Komisi I DPR bakal menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Sabtu (6/11/2021) besok.

Ya besok, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan, proses uji kelayakan dan kepatutan tersebut bakal digelar semi tertutup.

"Sifat terbuka untuk visi misi, kecuali untuk hal hal strategis. Kehadiran fisik," kata Meutya, Jumat (5/11/2021).

Berdasarkan informasi, fit and proper test akan dimulai pukul 10.00 WIB, dibuka oleh ketua rapat.

Selanjutnya, calon Panglima TNI akan menyampaikan visi dan misi secara terbuka.

Tapi, penyampaian strategi dan kebijakan dilaksanakan secara tertutup, dengan alokasi waktu kurang lebih selama 30 menit.

Semua forum setelahnya akan berlangsung secara tertutup.

Setiap fraksi diberikan waktu masing-masing sekitar 7 menit untuk melontarkan pertanyaan.

Calon Panglima TNI memiliki waktu sekitar 20 menit untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Setelah itu, masing-masing anggota Komisi I diberi waktu selama kurang lebih 3 menit untuk kembali mengajukan pertanyaan.

Kemudian, calon Panglima TNI memiliki waktu 20 menit untuk menjawab. Lalu forum ditutup oleh ketua rapat.

Komisi I DPR akan menggelar rapat internal untuk penyampaian pandangan anggota dan fraksi-fraksi, lalu mengambil keputusan.

Tahapan berikutnya adalah verifikasi faktual calon Panglima TNI oleh pimpinan dan kepala kelompok fraksi Komisi I DPR.

"Selanjutnya diserahkan kembali kepada pimpinan DPR direncanakan dapat diparipurnakan Senin tanggal 8 November," terang Meutya.

Sebelumnya, Komisi I DPR menggelar rapat internal terkait jadwal uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Kamis (4/11/2021).

Hal tersebut dilakukan setelah Ketua DPR menerima surat presiden (surpres) dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sehari sebelumnya.

Rapat internal yang dimulai pada pukul 14.00 WIB tersebut digelar secara tertutup di ruang rapat Komisi I di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

KSAD Andika Perkasa sempat tanya Ririn mau jadi tentara atau tidak.
KSAD Andika Perkasa sempat tanya Ririn mau jadi tentara atau tidak. (Kolase Tribun Jabar (Tribunnews dan Instagram/tni_angkatan_darat))

Dua jam berlangsung, rapat internal selesai dengan keputusan soal kapan jadwal uji kelayakan.

"Keputusannya kita akan mengadakan fit and proper test itu Sabtu," kata Anggota Komisi I DPR F-Golkar Bobby Rizaldi, seusai rapat internal, Kamis (4/11/2021).

Jumat besok, kata Bobby, fit and proper test masih masuk tahapan verifikasi administrasi seperti laporan pajak, LHKPN, CV, dan lain-lainya.

Baca juga: Deklarasikan Dukungan, Poros Prabowo-Puan Bakal Menyesuaikan Jika Gerindra-PDIP Punya Keputusan Lain

"Semuanya akan dijadwalkan untuk bisa diparipurnakan pada Senin."

"Jadi kalau bisa diparipurnakan siang, mungkin dari pemerintah bisa langsung melantik," tambahnya.

Saat ini, Bobby mengatakan Komisi I tengah menunggu surat dari Bamus DPR soal penugasan uji kelayakan calon Panglima TNI.

"Insyaallah sore ini sudah diterima."

"Tapi kita jaga-jaga jangan sampai ada miss begitu."

"Maka kita siapkan besok satu hari untuk semua administrasi selesai," jelasnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan nama KSAD Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto.

Hal itu disampaikan Ketua DPR Puan Maharani saat menerima surat presiden (surpres) calon Panglima TNI, yang diserahkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/11/2021).

"Presiden mengusulkan satu nama calon Panglima TNI, untuk dapat persetujuan."

"Karena itu Pak Setneg, presiden sampaikan surpres mengenai usulan calon Panglima TNI atas nama Jenderal Andika Perkasa," ungkap Puan.

Puan mengatakan, DPR melalui Komisi I akan segera memproses surat tersebut untuk menyiapkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

"Komisi I DPR akan menggelar fit and proper tes terhadap calon Panglima TNI. "

"Kemudian DPR akan menggelar rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan telah memilih nama calon Panglima TNI yang akan menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.

Surat Presiden (Surpres) mengenai pergantian calon Panglima TNI tersebut rencananya akan dikirimkan ke DPR pada Rabu (3/11/2021) siang.

"Iya benar siang ini akan diserahkan surpresnya," kata Sekjen DPR Indra Iskandar saat dikonfirmasi.

Namun, Indra tidak mengetahui siapa nama calon panglima yang diajukan Presiden untuk menggantikan Hadi yang memasuki usia pensiun pada bulan ini.

Indra juga tidak menjawab apakah calon Panglima TNI yang akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPR tersebut adalah Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono atau Kepala Staf Angkatan Dara, Jenderal Andika Perkasa.

"Kalian yang lebih tahu," ujarnya.

Harta Kekayaan Jenderal Andika Perkasa yang Jadi Calon Tunggal Panglima TNI
Harta Kekayaan Jenderal Andika Perkasa yang Jadi Calon Tunggal Panglima TNI (DISPENAD)

Rencananya, kata Indra, Surpres tersebut akan dikirimkan langsung Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan diterima langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Pratikno saat ditanya melalui pesan singkat mengenai Surpres tersebut, termasuk calon Panglima TNI yang diajukan, tidak menjawab.

Sementara, anggota Komisi I DPR Syarief Hasan bicara soal surat presiden (surpres) terkait Panglima TNI yang sampai saat ini belum diterima pihaknya.

"Mungkin kita tunggulah sebentar lagi, kan Pak Presiden pulang dari KTT G-20, dan saya pikir 1-2 hari ini saya pikir setelah beliau pulang," kata Syarief di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/11/2021).

Dia mengatakan, waktu tersebut masih cukup untuk Presiden Jokowi menyetorkan nama pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto.

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, Panglima TNI sudah harus ada penggantinya begitu memasuki usia pensiun.

"Maksimal tanggal 8. Begitu dia pensiun enggak boleh diperpanjang memang," imbuhnya.

Soal peluang dari KSAL maupun KSAD sebagai panglima, Syarief menilai hal tersebut kembali kepada Presiden Jokowi sendiri.

"Kita enggak bisa berandai-andai, calon yang ada sekarang semua kepala staf yang ada sekarang semuanya bagus, tapi finalnya sama Pak Presiden. Kita tunggu saja."

"Ada yang berpendapat siklusnya sekarang Angkatan Udara, harusnya ini siapa sebelumnya siapa."

"Tapi kan lagi-lagi keputusannya kepada Presiden. Kita ikut Presiden, kan hak prerogatif presiden. Saya pikir beda presiden beda kebijakan," papar Syarief.

Soal jabatan Panglima TNI, pasal 13 UU 34/2004 tentang TNI menyatakan, jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Kata 'dapat' di sini bisa dimaknai boleh dilakukan, dan boleh juga tidak dilakukan.

Artinya, tidak ada kewajiban Presiden mengangkat Panglima secara bergantian atau berurutan dari tiap angkatan.

Pasal 13

(1) TNI dipimpin oleh seorang Panglima.

(2) Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.

(4) Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

(5) Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(6) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(7) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti.

(8) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.

(9) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dianggap telah menyetujui, selanjutnya Presiden berwenang mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.

(10) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden.

Pasal 15

KSAD Andika Perkasa tampak gagah di pertemuan para Jenderal.
KSAD Andika Perkasa tampak gagah di pertemuan para Jenderal. (Kolase Tribun Jabar (Instagram/tni_angkatan_darat dan Tribunnews))

Tugas dan kewajiban Panglima adalah:

1. memimpin TNI;

2. melaksanakan kebijakan pertahanan negara;

3. menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer;

4. mengembangkan doktrin TNI;

5. menyelenggarakan penggunaan kekuasaan TNI bagi kepentingan operasi militer;

6. menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional;

7. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara.

8. memberikan pertimbangan kepada Mentari Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya;

9. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan
perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara;

10. menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi kepentingan operasi militer;

11. menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer; serta

12. melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Chaerul Umam)

berita TNI

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Besok Fit and Proper Test, Andika Perkasa Punya Waktu 20 Menit Jawab Pertanyaan Anggota Komisi I DPR, https://wartakota.tribunnews.com/2021/11/05/besok-fit-and-proper-test-andika-perkasa-punya-waktu-20-menit-jawab-pertanyaan-anggota-komisi-i-dpr?page=all

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved