CPNS 2021
Ini Sanksi dan Cara Melaporkan Peserta Tes CPNS yang Melakukan Kecurangan, Apakah Di-blacklist?
Terkait tes Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021, seperti yang diketahui tes SKD telah selesai dilaksanakan.
Selain itu sesuai dengan aturan Permen PAN RB nantinya Nomor 27 Tahun 2021, nantinya siapa-siapa saja yang terkena diskualifikasi dan melakukan tindak kecurangan akan diumumkan dan dipublikasikan.
Disampaikan juga bahwa saat ini masyarakat bisa melakukan pelaporan apabila menemui adanya tindak kecurangan yang terjadi selama pelaksanaan seleksi CASN 2021.
Berikut cara melaporkan indikasi kecurangan yang terjadi selama pelaksanaan Seleksi CPNS 2021:
1. Sampaikan pengaduan indikasi kecurangan melalui laman lapor.go.id
2. Kemudian klik tombol Pengaduan
3. Sampaikan aduan jika menemukan tindak kecurangan disertai dengan bukti pendukungnya.
4. Gunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, dan tidak mengandung ujaran kebencian, SARA dan caci maki.
5. Masyarakat wajib menuliskan Judul Laporan, Isi Laporan, Tanggal Kejadian, serta Lokasi Kejadiannya.
6. Kemudian opsional, masyarakat bisa menuliskan instansi tujuan, kategori laporan, pilih kerahasiaan dan upload lapiran pendukung.
7. Terakhir, klik LAPOR!
Dengan begitu masyarakat tinggal menunggu proses aduan diverifikasi dan dilakukan proses tindak lanjut.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Peserta Tes CPNS yang Melakukan Kecurangan Apakah Di-blacklist? Ini Sanksi dan Cara Melaporkannya.