CPNS 2021
Ini Sanksi dan Cara Melaporkan Peserta Tes CPNS yang Melakukan Kecurangan, Apakah Di-blacklist?
Terkait tes Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021, seperti yang diketahui tes SKD telah selesai dilaksanakan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait tes Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021.
Seperti yang diketahui tes SKD telah selesai dilaksanakan.
Namun beredar kabar bahwa terjadi kecurangan dalam tes tersebut.
Baca juga: Tekanan Inflasi Manado dan Kotamobagu Mulai Naik Jelang Natal Tahun Baru
Baca juga: Sosok Diah Erwiany, Istri Calon Panglima TNI KSAD Andika Perkasa yang Punya Masker Harga Rp 22 Juta
Baca juga: Kecamatan Pinogoluman Gelar Vaksinasi Massal dan Jalan Sehat Rayakan HUT Ke-19
Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 telah selesai melaksankan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Beberapa waktu yang lalu beredar berita mengenai indikasi kecurangan yang terjadi selama pelaksanaan seleksi CASN.
Dikutip dari Siaran Pers Nomor 036/RILIS/BKN/X/2021, pihak BKN menyatakan kekecewaannya terhadap adanya indikasi kecurangan dalam seleksi CASN 2021 di Tilok Mandiri Kabupaten Buol.
Maka untuk mengatasi hal tersebut pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan ketentuan baru melalui Siaran Pers Nomor 036/RILIS/BKN/X/2021 pada tanggal 25 Oktober 2021 lalu di Jakarta.
Lalu bagaimana tindak lanjut BKN dan Panselnas dalam mencegah upaya kecurangan tersebut?
- Dalam rangka mengantisipasi upaya kecurangan serupa dalam seleksi, BKN melalui Tim Tanggap Insiden Siber BKN (BKN-CSIRT), dan Kementerian/Lembaga anggota Panselnas CASN 2021 secara berkesinambungan melaksanakan pengawasan ketat terhadap seluruh Tilok ujian, khususnya Tilok Mandiri Instansi.
- BKN bersama Panselnas akan menjatuhkan sanksi berupa diskualifikasi kepada peserta yang terbukti curang.
- Bagi oknum yang terlibat akan dikenai proses sanksi hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Apakah peserta yang melakukan tindakan kecurangan akan di-blacklist?
Dalam konferensi Pers yang dilakukan oleh pihak BKN pada Selasa (2/11/2021), disampaikan oleh pihak BKN bahwa untuk aturan pem-blacklist-an peserta saat ini belum ada, jadi pihak BKN tidak bisa melakukan proses pem-blacklist-an tersebut.
Sanksi blacklist saat ini baru berlaku bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi namun mengundurkan diri.
"Jadi kalau ditanyakan apakah akan didiskualifikasi seumur hidup, saya sependapat tapi nanti akan sangat tergantung pada nanti regulasi atau kebijakan yang dikeluarkan Panselnas," ucap narasumber dari pihak BKN, Jakarta, Selasa (2/11/2021).