Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

CPNS 2021

Ini Sanksi dan Cara Melaporkan Peserta Tes CPNS yang Melakukan Kecurangan, Apakah Di-blacklist?

Terkait tes Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021, seperti yang diketahui tes SKD telah selesai dilaksanakan.

Editor: Glendi Manengal
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi Peserta mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait tes Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021.

Seperti yang diketahui tes SKD telah selesai dilaksanakan.

Namun beredar kabar bahwa terjadi kecurangan dalam tes tersebut.

Baca juga: Tekanan Inflasi Manado dan Kotamobagu Mulai Naik Jelang Natal Tahun Baru

Baca juga: Sosok Diah Erwiany, Istri Calon Panglima TNI KSAD Andika Perkasa yang Punya Masker Harga Rp 22 Juta

Baca juga: Kecamatan Pinogoluman Gelar Vaksinasi Massal dan Jalan Sehat Rayakan HUT Ke-19

Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 telah selesai melaksankan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Beberapa waktu yang lalu beredar berita mengenai indikasi kecurangan yang terjadi selama pelaksanaan seleksi CASN.

Dikutip dari Siaran Pers Nomor 036/RILIS/BKN/X/2021, pihak BKN menyatakan kekecewaannya terhadap adanya indikasi kecurangan dalam seleksi CASN 2021 di Tilok Mandiri Kabupaten Buol.

Maka untuk mengatasi hal tersebut pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan ketentuan baru melalui Siaran Pers Nomor 036/RILIS/BKN/X/2021 pada tanggal 25 Oktober 2021 lalu di Jakarta.

Lalu bagaimana tindak lanjut BKN dan Panselnas dalam mencegah upaya kecurangan tersebut?

- Dalam rangka mengantisipasi upaya kecurangan serupa dalam seleksi, BKN melalui Tim Tanggap Insiden Siber BKN (BKN-CSIRT), dan Kementerian/Lembaga anggota Panselnas CASN 2021 secara berkesinambungan melaksanakan pengawasan ketat terhadap seluruh Tilok ujian, khususnya Tilok Mandiri Instansi.

- BKN bersama Panselnas akan menjatuhkan sanksi berupa diskualifikasi kepada peserta yang terbukti curang.

- Bagi oknum yang terlibat akan dikenai proses sanksi hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Apakah peserta yang melakukan tindakan kecurangan akan di-blacklist?

Dalam konferensi Pers yang dilakukan oleh pihak BKN pada Selasa (2/11/2021), disampaikan oleh pihak BKN bahwa untuk aturan pem-blacklist-an peserta saat ini belum ada, jadi pihak BKN tidak bisa melakukan proses pem-blacklist-an tersebut.

Sanksi blacklist saat ini baru berlaku bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi namun mengundurkan diri.

"Jadi kalau ditanyakan apakah akan didiskualifikasi seumur hidup, saya sependapat tapi nanti akan sangat tergantung pada nanti regulasi atau kebijakan yang dikeluarkan Panselnas," ucap narasumber dari pihak BKN, Jakarta, Selasa (2/11/2021).

Selain itu sesuai dengan aturan Permen PAN RB nantinya Nomor 27 Tahun 2021, nantinya siapa-siapa saja yang terkena diskualifikasi dan melakukan tindak kecurangan akan diumumkan dan dipublikasikan.

Disampaikan juga bahwa saat ini masyarakat bisa melakukan pelaporan apabila menemui adanya tindak kecurangan yang terjadi selama pelaksanaan seleksi CASN 2021.

Berikut cara melaporkan indikasi kecurangan yang terjadi selama pelaksanaan Seleksi CPNS 2021:

1. Sampaikan pengaduan indikasi kecurangan melalui laman lapor.go.id

2. Kemudian klik tombol Pengaduan

3. Sampaikan aduan jika menemukan tindak kecurangan disertai dengan bukti pendukungnya.

4. Gunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, dan tidak mengandung ujaran kebencian, SARA dan caci maki.

5. Masyarakat wajib menuliskan Judul Laporan, Isi Laporan, Tanggal Kejadian, serta Lokasi Kejadiannya.

6. Kemudian opsional, masyarakat bisa menuliskan instansi tujuan, kategori laporan, pilih kerahasiaan dan upload lapiran pendukung.

7. Terakhir, klik LAPOR!

Dengan begitu masyarakat tinggal menunggu proses aduan diverifikasi dan dilakukan proses tindak lanjut.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Peserta Tes CPNS yang Melakukan Kecurangan Apakah Di-blacklist? Ini Sanksi dan Cara Melaporkannya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved