Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Aturan Terbaru Naik Pesawat Mulai Berlaku 3 November 2021, Ini Rinciannya

Pemerintah malakukan pelonggaran aturan perjalanan dengan pesawat terbang resmi berlaku mulai hari ini, Rabu 3 November 2021.

Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Jabar/Siti Fatimah
Aturan terbaru naik pesawat resmi berlaku mulai hari ini, Rabu 3 November 2021. FOTO: ILUSTRASI BANDARA 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aturan terkait perjalanan menggunakan transportasi udara kembali dilakukan penyesuaian.

Pemerintah menerbitkan aturan perjalanan terbaru.

Aturan terbaru tersebut resmi berlaku mulai hari ini, Rabu 3 November 2021.

Baca juga: Kondisi Hanna Kirana Sebelum Meninggal Dunia, Badan Membiru

Baca juga: Anya Geraldine Liburan di Bahrain, Bagikan Momen Makan Malam Bersama Seorang Pria, Jadi Sorotan

Pemerintah malakukan pelonggaran aturan perjalanan dengan pesawat terbang resmi berlaku mulai hari ini, Rabu 3 November 2021.

Aturan perjalanan dengan pesawat terbang tidak harus membawa hasil tes negatif PCR, tapi bisa dengan tes antigen.

Aturan baru perjalanan dalam negeri dengan pesawat terbang tersebut tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Penerbitan SE itu merujuk aturan baru dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan baru perjalanan dalam negeri dengan pesawat terbang ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan aturan terbaru perjalanan dengan pesawat terbang berlaku efektif mulai 3 November 2021 pukul 00.00 WIB.

"Khusus untuk transportasi udara (aturan terbaru) berlaku mulai 3 November 2021 pukul 00.00 WIB," kata Adita kepada Kompas.com, Selasa (2/11/2021).

Berikut rincian aturan perjalanan terbaru dengan pesawat terbang:

  • Selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif Covid-19, bisa dengan tes antigen atau PCR tergantung dengan dosis vaksinasi.
  • Bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 dari tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan perjalanan terbaru dengan pesawat terbang ini berlaku untuk penerbangan domestik antar bandara di wilayah Jawa-Bali dan antar bandara di luar wilayah Jawa-Bali.

Serta berlaku untuk penerbangan dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya.

Adapun ketentuan menunjukan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, serta pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.

Namun bagi penumpang dengan alasan kesehatan, diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa penumpang tersebut belum dan/atau tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved