Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Aturan Terbaru Naik Pesawat Mulai Berlaku 3 November 2021, Ini Rinciannya

Pemerintah malakukan pelonggaran aturan perjalanan dengan pesawat terbang resmi berlaku mulai hari ini, Rabu 3 November 2021.

Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Jabar/Siti Fatimah
Aturan terbaru naik pesawat resmi berlaku mulai hari ini, Rabu 3 November 2021. FOTO: ILUSTRASI BANDARA 

Selama melakukan aktivitas di tempat umum pada masa PPKM, masyarakat juga tetap diminta untuk memakai masker dengan benar dan konsisten.

Selain itu, dilarang menggunakan face shield tanpa memakai masker.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa terdapat perubahan syarat perjalanan dalam penerbangan bagi penumpang pesawat rute domestik.

Pemerintah kali ini tidak lagi mewajibkan hasil test negatif test PCR sebagai syarat penerbangan pesawat. Melainkan penumpang pesawat dapat menggunakan hasil negatif test antigen sebagai syarat penerbangan.

Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pada aturan yang diperbaharui per 19 Oktober 202, diatur bahwa syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan syarat perjalanan penumpang pesawat terbang ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Kemudian, Satgas Covid-19 mengeluarkan Addendum Kedua Surat Edaran Nomor 21 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Adendum ini berlaku efektif sejak dikeluarkan pada tanggal 28 Oktober 2021.

Adendum ini mengubah syarat penerbangan di luar Jawa Bali, yakni boleh menggunakan tes Antigen.

Sebelumnya, syarat penerbangan di luar Jawa Bali juga wajib tes PCR.

Itulah aturan perjalanan terbaru dengan pesawat terbang yang boleh memakai tes antigen maupun PCR.

Ingat, tetap patuhi protokol kesehatan ya!

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Resmi berlaku hari ini (3/11), aturan perjalanan pesawat terbang tak wajib tes PCR

Berita Terkait Penanganan Covid

Sumber: Kontan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved