Berita Sulut
Tambang Rakyat di Sulut Masih Minim, Baru 3 Lokasi yang Legal, 2 Usulan Masih Proses
Keberadaan tambang rakyat di Provinsi Sulut masih minim dibanding aktivitas perusahaan besar mengeruk emas.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
"Masih sementara diusulkan ke kementerian, masih ada pembenahan kelayakan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Sejahtera), dokumen pengolahan pertambangan raya," kata dia.
Selain itu ada lagi usulan Tambang Takyat Tanoyan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong
"Sudah ada usulan Bupati Bolmong (Yasti Soepredjo) WPR Tanoyan, Lolayan. Masih usulan Bupati," ujarnya
WPR memang kata dia ada respon dari pemerintah daerah setempat, lalu disampaikan ke Gubernur diteruskan ke Kementerian
"Dua usulan ini kita masih tunggu hasilnya," ungkap dia.
Perusahaan Tambang
Perusahaan tambang berlomba - lomba mengeruk emas di tanah Provinsi Sulawesi Utara.
Selain 5 perusahaan memegang kontrak karya, setidaknya ada 13 perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Perusahaan tersebut mengeruk emas tersebar di Kabupaten Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow dan Bolaang Mongondow Timur
Semua kegiatan sudah masuk tahap operasi produksi
Selain perusahan yang mengantongi IUP, emas di Bumi Nyiur Melambai juga dikeruk setidaknya oleh 5 perusahaan yang mengantongi kontrak karya dari Pemerintah Pusat.
Perusahaan dimaksud yakni PT J Resources Bolaang Mongondow, PT Meares Soputran Mining , PT Tambang Tondano Nusajaya, PT Gorontalo Sejahtera Mining , dan PT Tambang Mas Sangihe Manganitu.
Adapun data Dinas ESDM mencatat potensi tambang emas di Sulut mencapai 51,1 juta ton emas.
Kandungan ini tersebar di Wilayah Kabupaten Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara, Minahasa Utara dan Bolmong Raya.
Di Minahasa Utara di lokasi ladang emas PT MSM dan PT TTN, volume yang terukur sebanyak 14 juta ton di Toka Tindung. Kemudian di lokasi Winuri, terukur ada 5 juta ton emas.