Berita Sulut
Tambang Rakyat di Sulut Masih Minim, Baru 3 Lokasi yang Legal, 2 Usulan Masih Proses
Keberadaan tambang rakyat di Provinsi Sulut masih minim dibanding aktivitas perusahaan besar mengeruk emas.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Keberadaan tambang rakyat di Provinsi Sulut masih minim dibanding aktivitas perusahaan besar mengeruk emas.
Baru ada 3 lokasi tambang rakyat yang legal mengantongi Izin Pertambangan Rakyat.
Jumlah ini minim dibanding perusahaan besar yang mengeruk emas di Bumi Nyiur Melambai.
Setidaknya ada 5 Perusahaan besar yang memegang kontrak karya tambang emas dengan luasan hingga puluhan ribu hektare.
Kemudian sekitar 13 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan yang punya luas daerah tambang hingga ribuan hektare.
Sementara Tambang Rakyat yang berizin cuma ada 3 yakni Tambang Rakyat Tatelu (Minut) Tambang Rakyat Talawaan (Minut), dan Tambang Rakyat Tobongon (Boltim)
"Tambang rakyat ini perizinannya atas perorangan dan koperasi," kata Kepala Dinas ESDM Fransiskus Maindoka, melalui Kabid Minerba ESDM, Jimmy Mokolensang kepada tribunmanado.co.id, Selasa (2/11/2021).
Adapun Tambang Rakyat Tatelu dikelola Koperasi Batu Emas, Tambang Rakyat Talawaan atas pengelolaan Koperasi Batu Api.
Kemudian Tambang Rakyat Tobongon perizinannya atas nama perorangan yakni Robby Wowor.
Masih ada dua lagi tambang rakyat yang berpotensi keluar izinnya, dua lokasi tambang itu sudah diusulkan dan sementara berproses
"Ada dua lokasi tambang rakyat juga sementara berproses sudah diajukan Kementerian ESDM," kata dia.
Dua lokasi itu Tambang Rakyat Tanoyan (Bolmong) dan Tambang Rakyat Tatelu Rondor (Minut)
"Rekom tambang rakyat dari kabupaten, usulan wilayah pertambangan dari Pemprov. Lalu Gubernur kirim ke Kementerian," kata dia.
Tambang Rakyat Tatelu Rondor, kata Mokolensang berada di dekat Tambang Rakyat Tatelu dan Lokasi Kontrak Karya PT TTN.
Lokasi Tambang Rakyat Tatelu Rondor ini diusulkan 30 hektare