Berita Sulut
Syahbandar Pelabuhan Manado: Perjalanan Laut Tak Wajib Swab PCR, Bisa Rapid Test Antigen
Di tengah kasus virus corona (Covid-19) yang terus menurun, maka aturan perjalanan pun turut berubah.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Di tengah kasus virus corona (Covid-19) yang terus menurun, maka aturan perjalanan pun turut berubah.
Aturan perjalanan disesuaikan dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) suatu daerah.
Aturan perjalanan menggunakan pesawat ke Jawa dan Bali saat ini sudah tidak wajib melampirkan hasil negatif dari swab PCR.
Syarat perjalanan kemudian diganti menjadi rapid test antigen.
Lalu bagaimana perjalanan laut?
Sejak awal penerapan PPKM, perjalanan laut selalu memberikan dua opsi, yaitu menggunakan swab PCR dan rapid test antigen.
Hal tersebut juga berlaku di Pelabuhan Manado.
Namun, menurut Syahbandar Pelabuhan Manado Mozes Karaeng pihaknya hanya menyediakan fasilitas rapid test antigen.
Rapid test antigen tersebut memiliki tarif Rp 100 ribu.
Seiring dengan penurunan level PPKM di Manado menjadi level dua, kini tidak semua rute perjalanan wajib melampirkan dokumen hasil negatif rapid test antigen.
"Perjalanan antar provinsi tetap diberlakukan rapid test antigen," kata Mozes, Selasa (2/11/2021).(*)
Baca juga: SBY Didiagnosis Penyakit Kanker Prostat, Rencana Sang Mantan Presiden Dibocorkan Staf Pribadi
Baca juga: Temuan Makanan Kadaluarsa di Minimarket, DPESDM Bolmong: Ini Perlindungan Konsumen
Baca juga: Masih Ingat Bayi Terkecil yang Pernah Hidup di Dunia? Kini Sudah Tumbuh Menjadi Gadis Cantik