Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Ibu Dua Anak Nekat Akhiri Hidupnya dengan Seutas Tali, Terjerat Utang Pinjaman Online

Kapolsek Cinere AKP Suparmin mengatakan, kejadian tersebut untuk sementara dinilai sebagai cara gantung diri murni, dan tak ada tanda-tanda pembunuhan

Editor: Rhendi Umar
KOMPAS.COM
Seorang pejalan kaki, Thomas Erik Astokrisno (21), meninggal dunia setelah tertabrak oleh dua mobil pada Minggu (22/11/2020) malam. - Ilustrasi tewas 

Diketahui maraknya pinjaman online ilegal yang memberikan bunga tak wajar membuat masyarakat sering jadi korban.

Terkait hal tersebut Presiden Jokko Widodo pun meminta Kapolri untuk menindak tegas para pinjol ilegal.

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 04.00 WIB, Polisi Tewas, Mobil Menabrak Truk saat Kejar Pelaku Penganiayaan

Baca juga: Ilmuan Ungkap Matahari Akan Mati, Begini Masa Depan Tata Surya dan Nasib Bumi hingga Manusia Nanti

Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara meminta kepolisian mengusut tuntas seluruh pengelola pinjaman online (pinjol) ilegal setelah melakukan penggerebekan di sejumlah wilayah.

"Langkah berikutnya kami berharap diusut tuntas seluruh pengelola pinjol ilegal. Karena sebagian pinjol ilegal menggunakan server luar negeri, diperlukan kerangka kerjasama internasional," kata Amir saat dihubungi, Jumat (15/10/2021).

Ia mengatakan, langkah kepolisian dalam menindak tegas pelaku pinjol ilegal wajib diapresiasi.

Langkah polisi dirasa tepat karena masyarakat sering menjadi korban di tengah himpitan kondisi ekonomi dan perlakuan pengelola pinjol yang tidak manusiawi.

Politikus PPP itu mengakui, terdapat celah dari regulasi yang ada saat ini yang dimanfaatkan oleh pelaku pinjol ilegal. 

Salah satunya dengan menjadikan permasalahan pinjaman sebagai urusan perdata.

Namun, kata Amir, hal itu tidak menjadi alasan pembenaran apabila pelaku pinjol melakukan tindak pidana seperti menyebarkan data pribadi tanpa izin, menyebarkan foto, bahkan ditambah dengan aksi pornografi dalam menagih pinjaman.

"Dengan regulasi yang ada sekarang seperti UU ITE, ditambah POJK yang berkaitan dengan fintech penegakan hukum dilapangan harus lebih tegas.

Termasuk kemungkinan membahas payung hukum fintech dalam bentuk undang-undang, agar masyarakat dapat terlindungi dari pinjol ilegal," kata dia.

Diketahui, aparat kepolisian telah mengamankan 40 perusahaan pinjol ilegal selama sebulan terakhir.

"Dalam satu bulan sudah mengamankan 10 perusahaan pinjol ilegal, sebelumnya ada 30.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved