Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

CPNS 2021

SKB Tanggal 15 November 2021, Ini Materi yang Harus Dipelajari

Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) dijadwalkan akan berlangsung mulai 15 November hingga 18 Desember 2021.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi tes CPNS. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bagi yang lulus tes SKD segera persiapkan diri untuk tes SKB

Simak info ini. Berikut tips untuk menghadapi tes SKB

Ini materi yang harus dipelajari. 

Baca juga: Peringatan Dini BMKG Terkait Kemunculan La Nina, Berpotensi Akhir Tahun hingga Februari 2022

Baca juga: Kabar Terbaru Penanganan Covid 19 di Indonesia, Kini Sudah Wilayah Hijau

Baca juga: Klasemen Liga Spanyol, Real Madrid Menang dari Elche dan Barcelona Ditahan Imbang Deportivo Alaves

869 pelamar penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan pemerintah Kota Bitung mengikuti pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD). (tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere)

Informasi terbaru, SKB akan dilaksanakan pada 15 November 2021 hingga 18 Desember 2021.

Berdasarkan unggahan video Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan sekilas petunjuk materi yang mesti dipelajari.

"Jika kamu pelamar Jabatan Fungsional, selain menguasai kompetensi bidangmu, kamu dapat menjadikan peraturan instansi, peraturan Kementerian PANRB, dan BKN terkait jabatan tersebut sebagai referensi materi. Jika kamu pelamar Jabatan Pelaksana, selain kamu menguasai kompetensi bidangmu, kamu juga dapat menjadikan peraturan terkait materi jabatan fungsional yang serumpun dengan jabatan pelaksana yang dilamar," jelas admin BKN dari video tersebut, Sabtu (30/10//2021).

"Sebagai contoh, pelamar Jabatan Pelaksana Pemeriksa Anggaran masih berkategori serumpun dengan Jabatan Fungsional di bidang anggaran, salah satunya Analis Anggaran," lanjutnya.

Untuk bobot nilainya, pelaksanaan SKB di instansi daerah berbeda dengan instansi pusat.

Seluruh pelaksanaan SKB baik itu instansi pusat maupun daerah tentunya sama menggunakan sistem computer assisted test (CAT).

Di instansi pusat, nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen. Terdapat tes tambahan dalam bentuk tes wawancara yang diberi bobot 30 persen.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawain Negeri Sipil (CPNS) yang diselenggarakan Badan Kemanan Laut (Bakamla) Zona Maritim Tengah (ZMTh) di Hotel Aston, Manado, Sulawesi Utara, (tribunmanado.co.id/Isvara Savitri)

Kemudian, bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen.

Sedangkan untuk bobot nilai di instansi daerah, SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen.

Untuk waktu pelaksanaan SKB, waktu 90 menit diberikan bagi peserta yang melamar dengan kebutuhan umum, termasuk penyandang disabilitas.

Terkecuali bagi peserta penyandang disabilitas sensorik netra menjalani tes selama 120 menit.

Keseluruhan materi, nilai bobot, serta waktu pelaksanaan ini telah diatur di dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021.

"Bagi pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada kebutuhan umum atau khusus waktu pelaksanaan disetarakan dengan seleksi pada kebutuhan umum," bunyi keterangan admin.

Pengumuman SKD

Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS telah disampaikan sejak Jumat (29/10/2021) kemarin.

Namun demikian, penguman hasil SKD itu tidak dilakukan oleh semua instansi yang menggelar seleksi penerimaan CPNS.

Hal ini karena beberapa instansi masih belum menyelesaikan rekonsiliasi nilai ujian SKD.

Oleh karenanya, pengumuman hasil SKD ini dibagi dalam dua tahap.

Hal tersebut sesuai jadwal terbaru yang tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.

Dijelaskan dalam surat tersebut, pengumuman hasil SKD untuk tahap 1 akan disampaikan pada 29-30 Oktober 2021.

Untuk jadwal seleksi tahap 1, diperuntukkan bagi Instansi yang menerima undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor: 1671/B-KS.04.03/UE/D/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Menurut Badan Kepegawai Negara (BKN), undangan tersebut untuk melakukan rekonsiliasi nilai.

BKN melalui Instagramnya menyampaikan, ada sebanyak 166 instansi yang diundang untuk rekonsiliasi hasil SKD.

Meski begitu, hanya 164 instansi yang hadir dan dari jumlah itu hanya ada 159 berita acara yang valid dan lima di antaranya tidak valid.

Ada pula beberapa instansi yang menerima undangan tersebut tapi meminta untuk dijadwalkan ulang.

Menurut laporan BKN, Provinsi Kalimantan Timur tidak hadir.

Sedangkan, Kabupaten Halmahera Tengah meminta untuk pindah jadwal ke Tahap II.

Lalu, Kota Pekanbaru juga meminta reschedule ke Tahap II karena masih ada peserta yang mengikuti ujian pada 31 Oktober 2021.

Lantas kapan pengumuman hasil SKD tahap 2 akan dilakukan?

Berdasar jadwal terbaru tersebut, pengumuman tahap dua hasil SKD CPNS akan disampaikan pada 13-14 November 2021.

Peserta yang lolos SKD nantinya bisa melanjutkan mengkuti seleksi tahap selanjutnya, yakni SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Untuk SKB, akan dilaksanakan pada 27 November hingga 28 Desember 2021.

Cek Jadwal Selengkapnya

Cara Cek Hasil SKD CPNS

Pengumuman hasil SKD bisa dicek melalui dua cara, pertama melalui portal SSCASN di alamat sscasn.bkn.go.id.

Kemudian cara kedua melalui laman resmi masing-masing instansi.

Pada portal SSCASN, saat ini sudah terdapat fitur tambahan untuk melakukan pengecekan hasil SKD.

Caranya, peserta mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id/ kemudian memilih menu Layanan Informasi lalu pilih Hasil SKD CPNS.

Informasi hasil SKD CPNS nantinya akan ditampilkan oleh sistem.

Laman ini bisa dibuka mulai 29 Oktober 2021, saat pengumuman hasil SKD CPNS mulai disampaikan.

Berikut Cara Cek Hasil SKD CPNS

-Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/

-Pilih menu "Layanan Informasi"

-Klik "Hasil SKD CPNS"

Berikut daftar peserta rekonsiliasi Hasil SKD CPNS dan PPPK Non-Guru Tahun 2021 Tahap 1

#1

Berikut daftar peserta rekonsiliasi Hasil SKD CPNS dan PPPK Non-Guru Tahun 2021 Tahap 1.

#2

Berikut daftar peserta rekonsiliasi Hasil SKD CPNS dan PPPK Non-Guru Tahun 2021 Tahap 1

#3

Berikut daftar peserta rekonsiliasi Hasil SKD CPNS dan PPPK Non-Guru Tahun 2021 Tahap 1

#4

Berikut daftar peserta rekonsiliasi Hasil SKD CPNS dan PPPK Non-Guru Tahun 2021 Tahap 1

#5

Berikut daftar peserta rekonsiliasi Hasil SKD CPNS dan PPPK Non-Guru Tahun 2021 Tahap 1

#6

Berikut daftar peserta rekonsiliasi Hasil SKD CPNS dan PPPK Non-Guru Tahun 2021 Tahap 1

Berita Terkait CPNS

Telah tayang di:

https://www.tribunnews.com/nasional/2021/10/30/kapan-pengumuman-tahap-2-hasil-skd-cpns-dilakukan-berikut-jadwal-terbarunya?page=all

https://money.kompas.com/read/2021/10/30/112858926/persiapkan-diri-untuk-skb-cpns-ini-bocoran-materi-dan-bobot-nilainya?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved