Berita Nasional
Kisah Istri Sekongkol Bunuh Hakim Bersama Selingkuhan, Kini Divonis Hukuman Mati Atas Perbuatan
Zuraida Hanum menjadi otak pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri, yakni Jamaluddin, Hakim di PN Medan.
Karena pertemuan yang rutin dengan saksi Jefri, akhirnya Terdakwa Zuraida dengan saksi Jefri saling menyukai.
Dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa Zuraida selingkuh dengan Jefri. Keduanya mengaku beberapa kali berhubungan badan.
Reza bersama Jefri yang menjadi eksekutor dibantu Zuraida membunuh Jamaluddin di rumahnya, Perumahan Royal Monaco Blok B pada Kamis, 28 November 2019 malam.
Jasad korban kemudian dibuang ke areal Perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.
Warga setempat menemukan jasad korban terbujur kaku di lantai bangku tengah mobil Toyota Prado BK 78 HD miliknya.
BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:
Baca juga: Wirda Mansur Merasa Tak Layak Dijodohkan dengan Anak Syekh Ali Jaber
Baca juga: Masih Ingat Anas Urbaningrum? Eks Politisi Demokrat Terjerat Korupsi P3SON, Divonis 8 Tahun Penjara
Baca juga: Kabar Cupi Cupita Lama Tak Disorot, Kini Bakal Menikah dengan Seorang Pengusaha dengan Mahar Mewah
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul MA Tolak Kasasi, Zuraida Hanum Tetap Divonis Mati, Kasus Pembunuh Hakim Jamaluddin, https://aceh.tribunnews.com/2021/04/06/ma-tolak-kasasi-zuraida-hanum-tetap-divonis-mati-kasus-pembunuh-hakim-jamaluddin?page=all.