Berita Nasional
Kisah Istri Sekongkol Bunuh Hakim Bersama Selingkuhan, Kini Divonis Hukuman Mati Atas Perbuatan
Zuraida Hanum menjadi otak pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri, yakni Jamaluddin, Hakim di PN Medan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih kenal dengan Zuraida Hanum.
Dia adalah terdakwa pembunuhan Hakim Jamaluddin di Medan.
Sebelumnya Zuraida Hanum telah divonis hukuman mati setelah menjalani sejumlah agenda sidang.
Diketahui, Zuraida Hanum menjadi otak pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri, yakni Jamaluddin, Hakim di PN Medan.
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Zuraida Hanum (tengah) yang juga istri korban dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). Polda Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim PN Medan tersebut dan satu dari tiga tersangka itu merupakan istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)
Zuraida Hanum bersama selingkuhannya, Jefri Pratama dan sosok pria bernama Reza Fahlevi.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Zuraida Hanum, otak pembunuhan terhadap Jamaluddin, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.
Atas penolakan Kasasi dari MA itu, Zuraida Hanum yang juga istri korban tetap divonis mati
Selain itu, MA juga menolak kasasi yang diajukan dua eksekutor dalam kasus pembunuhan tersebut yakni M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi.
"Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), kasasi terdakwa tolak," demikian bunyi amar putusan dalam website MA.
Untuk perkara Zuraida dan Reza, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Suhadi dengan hakim anggota, Soesilo dan Desnayeti.
Perkara itu diputuskan pada Selasa (30/3/2021) lalu dengan Panitera Pengganti (PP), Nursari Baktiana.
Sementara perkara terdakwa M Jefri Pratama, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Andi Abu Ayyub Saleh dengan hakim anggota, Hidayat Manao dan Soesilo.
Perkara ini diketok palu pada 16 Maret 2021 dengan PP, Agustinus Yudi Setiawan. Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Jafar, pengacara keluarga Hakim Jamaluddin, saat dimintai tanggapannya, Senin (5/4/2021), mengaku belum mendapatkan berkas pemberitahuan soal hasil kasasi yang dilakukan di Mahkamah Agung (MA).