Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

Harta Dirampas, Perempuan Manado Ini Diduga Alami Kekerasan oleh WNA Asal Swiss

Sungguh miris dialami Yossie, perempuan Manado ini diduga mengalami kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan Warga Negara Asing

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado / Fistel Mukuan
Tim Kuasa Hukum Schramm & Partners Law Firm, Lucky Schramm, Vebry Tri Haryadi, Christy Karundeng dan Emil Sumba pada jumpa pers Sabtu (30/10/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Sungguh miris dialami Yossie, perempuan Manado ini diduga mengalami kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss MW alias Max.

Kekerasan yang dialami adalah dikejar dengan sebilah parang serta sampai saat ini terintimidasi oleh WNA itu dengan melibatkan beberapa orang dan ada oknum polisi.

Hal tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum Schramm & Partners Law Firm, Lucky Schramm, Vebry Tri Haryadi, Christy Karundeng dan Emil Sumba pada jumpa pers, Sabtu (30/10/2021).

Kepada tribunmanado.co.id Lucky Schramm katakan, kliennya mempunyai hubungan asmara dengan WNA asal Swiss itu, berjalan kurang lebih enam tahun.

"Dalam hubungan asmara itu ada beberapa aset yang dibeli bersama atas nama klien kami yakni kendaraan maupun tanah. Namun, belakangan kemungkinan ada ketidakcocokan, kemudian diduga ada tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang," kata Lucky.

Baca juga: Viral Pencurian Ritel Modern di Manado, Pelaku Ditangkap Tim Gabungan

Lanjutnya, pengancaman dengan sebilah parang dengan cara mengejar klien kami dan hal itu terekam CCTV.

Kemudian dikatakannya kleinnya langsung melaporkan hal itu ke Polda Sulut pada bulan Oktober 2020.

Setelah ada laporan itu tidak lama berselang ada gugatan perdata bahwa ada suatu perjanjian kliennya dengan WNA tersebut mengenai pengakuan pinjaman, tetapi ketika diselidiki diduga palsu karena ada tanda tangan kliennya, padahal kliennya tidak pernah tanda tangan.

Begitu juga disampaikannya, yang kedua saksi lainnya dalam kasus ini tidak pernah menandatangani perjanjian yang memakai bahasa asing itu, dan hal tersebut sudah dilaporkan di Polresta Manado.

Baca juga: Dapat Uang Jutaan dari Konten Youtube Eksploitasi Kemiskinan, Ditanggapi MUI Haram Hukumnya

"Kemudian klien kami mendapat laporan lagi dari WNA itu, laporan penggelapan dan penipuan. Pada lima hari yang lalu mendapat gugatan perdata dari WNA di Pengadilan Negeri Manado," pungkasnya.

Setelah itu Yossie membenarkan apa yang disampaikan pengacaranya.

"Awalnya kita ketemu bulan Februari tahun 2020 di Kalasey, Minahasa. Terus dia langsung menceritakan kisah hidupnya dan ingin hidup bersama dengan perjanjian akan menikahi saya," ucapnya.

Lanjutnya, dengan perjanjian itu awalnya mereka tinggal di rumah kontrakan dan membeli aset tanah dengan namanya serta berjanji sampai dia tutup usia akan terus bersama.

Baca juga: Hadiri Ibadah Syukur HUT di Dua Jemaat, Bupati ROR Ajak Warga Gereja di Minahasa Sukseskan Vaksinasi

Tapi baginya, saking berjalannya waktu pada tahun 2020 dia bertingkah aneh, saat balik dari Surabaya dan ingin meminta semua surat-surat atas nama saya itu.

"Kemudian dia mengejar saya dengan parang, sampai saya ketakutan di depan garasi mobil," katanya.

Kemudian ia katakan, langsung membuat laporan di Polda Sulut di bulan Oktober, saat itu pakai pengacara, tapi polisi bilang tidak usah pakai pengacara karena sebagai korban.

"Terus saat dipanggil ada saksi lima orang dengan bukti CCTV, tapi penyidik bilang CCTV tidak kuat karena tidak ada suaranya. Padahal saksi bilang mereka melihat dan mendengar saat mengajar berkata you look sambil membawa parang mengajar saya," ucapnya.

Lanjutnya lagi, tapi dari kepolisian itu katakan bukti tidak cukup, jadi hanya terdiam. Lalu WNA membuat lagi laporan di Polresta Manado bahwa dirinya melakukan penggelapan dan penipuan.

Sementara itu Kuasa Hukum lainnya Vebry Tri Haryadi dalam kesempatan tersebut menyampaikan, gugatan WNA menyatakan bahwa rumah dan tanah miliknya. Padahal semua itu atas nama klien kami, seperti janjinya mau menikahinya, tapi tidak jadi dan terjadi kasus kekerasan sampai pakaiannya di lempar keluar rumah.

"Kami membantu klien ini, karena kami sudah lakukan Dumas dan sampai sekarang sekitar enam bulan tidak ada jawaban dari Polda Sulut dan kami akan laporkan ke Mabes Polri," tambahnya.

Kemudian Vebry katakan, juga sudah melapor ke Imigrasi Manado, karena adanya pelanggaran undang-undang oleh WNA.

"Imigrasi Manado nyatakan harus ada kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Hanya Dua Pria Ini yang Sanggup Dapatkan Cinta Natasha Wilona, Satu Sudah Duda

Kata dia, padahal ada surat yang masuk ke hukum tua di Desa Kalasey yang menyatakan milik kliennya adalah milik dari WNA tersebut, serta gugatan perdata yang menunjukan bahwa adanya perbuatan melawan hukum yang sebenarnya telah dilakukan oleh WNA yaitu pelanggaran undang-undang keimigrasian.

"Kekerasan terhadap ibu ini masuk lingkup kekerasan perempuan, sehingga kami juga akan laporkan di perlindungan Perempuan dan anak Provinsi Sulut. Ada juga oknum polisi yang mendatangi klien kami, yang pertama mengaku sebagai pengusaha tambang, tapi ternyata ada oknum polisi, dan itu suruhan dari WNA tersebut," ucapnya.

Padahal, baginya oknum polisi tersebut pernah menawarinya perdamaian dengan memberi sebagian harta yang sudah dibeli.

"Tapi saya sampaikan kepada polisi itu milik klien kami bukan milik WNA," tutupnya.(fis)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved