Berita Manado
Harta Dirampas, Perempuan Manado Ini Diduga Alami Kekerasan oleh WNA Asal Swiss
Sungguh miris dialami Yossie, perempuan Manado ini diduga mengalami kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan Warga Negara Asing
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Sungguh miris dialami Yossie, perempuan Manado ini diduga mengalami kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss MW alias Max.
Kekerasan yang dialami adalah dikejar dengan sebilah parang serta sampai saat ini terintimidasi oleh WNA itu dengan melibatkan beberapa orang dan ada oknum polisi.
Hal tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum Schramm & Partners Law Firm, Lucky Schramm, Vebry Tri Haryadi, Christy Karundeng dan Emil Sumba pada jumpa pers, Sabtu (30/10/2021).
Kepada tribunmanado.co.id Lucky Schramm katakan, kliennya mempunyai hubungan asmara dengan WNA asal Swiss itu, berjalan kurang lebih enam tahun.
"Dalam hubungan asmara itu ada beberapa aset yang dibeli bersama atas nama klien kami yakni kendaraan maupun tanah. Namun, belakangan kemungkinan ada ketidakcocokan, kemudian diduga ada tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang," kata Lucky.
Baca juga: Viral Pencurian Ritel Modern di Manado, Pelaku Ditangkap Tim Gabungan
Lanjutnya, pengancaman dengan sebilah parang dengan cara mengejar klien kami dan hal itu terekam CCTV.
Kemudian dikatakannya kleinnya langsung melaporkan hal itu ke Polda Sulut pada bulan Oktober 2020.
Setelah ada laporan itu tidak lama berselang ada gugatan perdata bahwa ada suatu perjanjian kliennya dengan WNA tersebut mengenai pengakuan pinjaman, tetapi ketika diselidiki diduga palsu karena ada tanda tangan kliennya, padahal kliennya tidak pernah tanda tangan.
Begitu juga disampaikannya, yang kedua saksi lainnya dalam kasus ini tidak pernah menandatangani perjanjian yang memakai bahasa asing itu, dan hal tersebut sudah dilaporkan di Polresta Manado.
Baca juga: Dapat Uang Jutaan dari Konten Youtube Eksploitasi Kemiskinan, Ditanggapi MUI Haram Hukumnya
"Kemudian klien kami mendapat laporan lagi dari WNA itu, laporan penggelapan dan penipuan. Pada lima hari yang lalu mendapat gugatan perdata dari WNA di Pengadilan Negeri Manado," pungkasnya.
Setelah itu Yossie membenarkan apa yang disampaikan pengacaranya.
"Awalnya kita ketemu bulan Februari tahun 2020 di Kalasey, Minahasa. Terus dia langsung menceritakan kisah hidupnya dan ingin hidup bersama dengan perjanjian akan menikahi saya," ucapnya.
Lanjutnya, dengan perjanjian itu awalnya mereka tinggal di rumah kontrakan dan membeli aset tanah dengan namanya serta berjanji sampai dia tutup usia akan terus bersama.
Baca juga: Hadiri Ibadah Syukur HUT di Dua Jemaat, Bupati ROR Ajak Warga Gereja di Minahasa Sukseskan Vaksinasi
Tapi baginya, saking berjalannya waktu pada tahun 2020 dia bertingkah aneh, saat balik dari Surabaya dan ingin meminta semua surat-surat atas nama saya itu.
"Kemudian dia mengejar saya dengan parang, sampai saya ketakutan di depan garasi mobil," katanya.