Berita Sulut
UMP Sulut 2022 Diusulkan Naik, Perwakilan Buruh Siap Perjuangkan di Dewan Pengupahan
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun 2022 mulai digodok Dewan Pengupahan.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun 2022 mulai digodok Dewan Pengupahan.
Dewan ini terdiri dari unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, dan perwakilan buruh.
Pihan buruh diwakili sejumlah pentolan organisasi buruh menginginkan UMP 2022 harus naik.
"Kalau buruh sudah pasti perjuangkan, meminta UMP naik," kata Ketua Korwil Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Provinsi Sulut, Lucky Sanger kepada tribunmanado.co.id, Rabu (27/10/2021).
Di masa pandemi ini semua pihak memang merasakan dampak, namun buruh yang paling merasakan kesulitan.
Lucky mengatakan, terkait besaran kenaikan UMP 2022 yang diusulkan buruh masih akan diformulasikan karena perhitungannya melibatkan sejumlah komponen ekonomi dan inflasi.
Rapat Dewan pengupahan masih akan berlanjut.
"Rapat masih akan dilanjutkan tanggal November karena mau meunggu data dari BPS Tanggal 5 November," katanya.
Setelah itu akan diformulasikan usulan kenaikan yang akan dibahas dan negosiasikan di Dewan Pengupahan sebelum ditetapkan kemudian diumumkan 21 November.
Adapun UMP Sulut tahun 2021 sebesar Rp 3.310.723.
Angka ini tak mengalami kenaikan dari 2020.
Meski begitu Rp 3,3 juta menjadikan Sulut UMP terbesar ketiga di Indonesia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Erny Tumundo mengatakan, belum ada angka besaran yang dibahas Dewan Pengupahan.
"Belum ada angka yang diusulkan," kata dia.
Masih ada beberapa kali rapat pembahasan, sebelum nanti diumumkan paling lambat 21 November 2021.