Kasus Pelecehan
Istri Napi Narkoba Diduga Dicabuli Anak Buah saat Hamil, Kapolsek dan Kanit Reskrim Diperiksa Propam
Diketahui seorang anggota polisi melakukan aksi bejat kepada istri dari narapidana narkoba.
Menurut Hakim, penggerebekan dilakukan pada pertengahan Mei 2021 lalu.
Saat itu, petugas Polsek Kutalimbaru menangkap dua orang penghuni kos-kosan yakni Sayed Maulana dan Andi Subrata.
"Saya proses (penangkapan) nya tidak melihat, hanya mengetahui saja informasi dari ibu kos kalau ada penangkapan. Karena saya tidak dilibatkan," kata Hakim.
Menurut informasi, Sayed Maulana adalah suami dari MU, perempuan yang diduga dicabuli dan diperas oleh Aiptu Desvi Rahmanda.
Disinggung mengenai informasi ini, Hakim tidak tahu pasti apakah satu dari dua penghuni kos tersebut sudah menikah.
Sebab, penghuni kos tidak melaporkan identitasnya secara lengkap pada hakim.
Informasi berkembang, saat ini MU, perempuan yang kabarnya sempat dicabuli oknum penyidik sudah pulang ke rumah orangtuanya di Aceh.
Sebelumnya, dua oknum penyidik yang bertugas di Polsek Kutalimbaru dikabarkan diperiksa Propam Polda Sumut.
Kedua oknum penyidik itu yakni Aiptu Desvi Rahmanda dan Bripka RHL.
Menurut informasi, Aiptu Desvi Rahmanda dikabarkan mencabuli, memeras dan mencuri motor milik MU, istri tersangka kasus narkoba.
Saat diduga dicabuli, MU yang masih berusia 19 tahun disebut dalam keadaan hamil.
Sementara Bripka RHL, disebut-sebut ikut diperiksa Propam Polda Sumut karena turut meminta uang Rp 30 juta kepada MU, sebagai jaminan agar suami MU bisa bebas.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan adanya oknum penyidik Polsek Kutalimbaru yang diperiksa Propam Polda Sumut.
Namun, Hadi tidak mendetail siapa lagi yang ikut diperiksa.
Apakah Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru ikut diperiksa atau tidak, Hadi belum menjelaskannya.