Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Update Kasus Tindak Asusila di Sulteng, Eks Kapolsek Mengajukan Banding

Info terbaru terkait kasus diduga tindak asusila di Sulteng. Eks kapolsek mengajukan banding.

Kolase Tribun Manado
Iptu IDGN (kiri) dan S (kanan). Mantan Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Iptu IDGN diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut informasi terbaru terkait kasus tindak asusila di Sulteng yang diduga dilakukan oleh oknum anggota polisi dengan jabatan kapolsek. 

Telah dilakukan sidang etik profesi Polri dan sudah ada putusannya. 

Info terbaru, eks kapolsek mengajukan banding. 

Baca juga: Suami Merantau, Istri Selingkuh dengan Pria Lain, Saat Dipergoki Pelaku Bikin Pengakuan Mengejutkan

Baca juga: Ingat Donna Harun? Mantap Menikah Ketiga Kalinya dan Punya Harta Melimpah, Kini Khawatirkan Putranya

Baca juga: Harga Minyak Goreng Masih Tinggi, Ini Kata Pedagang Sembako di Pasar Bersehati Manado

Iptu IDGN (kiri) dan S (kanan). Mantan Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Iptu IDGN diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri. (Kolase Tribun Manado)

Hasil sidang etik profesi Polri, Iptu IDGN diputus bersalah. 

Dan mendapat rekomendasi untuk pemberhentian dengan Tidak Hormat dari kepolisian. 

Iptu IDGN, mantan Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah diduga melakukan tindak asusila kepada anak dari seorang tahanan di Polsek Parigi.

Kapolda Sulteng, Irjen Rudy Sufahriadi menyampaikan, Iptu IDGN diputus bersalah dalam sidang kode etik profesi Polri atas dugaan tersebut.

Dalam sidang tertutup yang digelar, Iptu IDGN diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.

"Sesuai dengan instruksi Kapolri, kita tidak boleh ragu-ragu melakukan tindakan kepada anggota yang melakukan kesalahan," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (24/10/2021).

"Sidang kode etik baru selesai dilaksanakan, putusannya adalah merekomendasikan Iptu IDGN untuk Pemberhentian dengan Tidak Hormat dari kepolisian," jelasnya.

Sementara itu, Iptu IDGN menyatakan akan mengajukan banding atas putusan sidang etik profesi Polri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto.

"Dari pelanggar akan mengajukan banding atas putusan yang didapatkan dalam sidang," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved