Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Update Kasus Tindak Asusila di Sulteng, Eks Kapolsek Mengajukan Banding

Info terbaru terkait kasus diduga tindak asusila di Sulteng. Eks kapolsek mengajukan banding.

Kolase Tribun Manado
Iptu IDGN (kiri) dan S (kanan). Mantan Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Iptu IDGN diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri. 

Kasus Dugaan Asusila

Diberitakan TribunPalu.com sebelumnya, oknum Kapolsek Parigi Moutong dilaporkan melakukan tindak asusila terhadap seorang gadis.

Korban berinisial S (20) adalah anak dari tersangka yang tengah menjalani masa tahanan di lingkup kerja oknum kapolsek itu.

Mantan Kapolsek itu diduga meniduri korban di kamar hotel dengan iming-iming kebebasan tersangka.

Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Parimo, Moh Rifal Tajwid, selaku pendamping korban mengatakan, oknum Kapolsek itu mengirimi pesan mesra via WhatsApp kepada korban.

"Nomornya didapat saat si anak perempuan ini membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di Polsek itu," kata Moh Rifal Tajwid kepada TribunPalu.com.

"Selain dikirimi pesan seperti itu, anak ini juga pernah diberikan uang, dengan alasan membantu ibunya," jelasnya.

Ternyata, ayah korban tak kunjung bebas.

Namun, oknum Kapolsek Parigi Moutong itu malah meminta korban melayaninya lagi.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunPalu.com/Ketut Suta)

Kumpulan Berita Heboh

Telah tayang di:

https://www.tribunnews.com/regional/2021/10/24/dipecat-karena-diduga-berbuat-asusila-ke-anak-tersangka-eks-kapolsek-parigi-moutong-ajukan-banding?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved