Berita Boltim
Oknum Aparat Keamanan di Boltim Larang Seorang Wartawan Lakukan Siaran Langsung
Kegiatan Lomba Balap Burung Merpati, yang dilaksanakan oleh Komunitas Pecinta Burung Merpati Balap Indonesia, Minggu (24/10/2021)
Penulis: Rustaman Paputungan | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Seorang wartawan bernama Rustaman Paputungan diduga mendapat gangguan dari oknum aparat keamanan saat akan meliput lewat live report facebook Tribun Manado.
Hal itu dialaminya saat meliput kegiatan Lomba Balap Burung Merpati, yang dilaksanakan oleh Komunitas Pecinta Burung Merpati Balap Indonesia, Minggu (24/10/2021) di persawahan Desa Buyat Selatan Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Pada saat dirinya hendak melakukan siaran langsung, tiba-tiba seorang oknum TNI memanggilnya sambil menanyakan mau siaran apa.
"Saya jawab, saya dari tribun manado pak, mau live kegiatan ini. Saya sempat berdebat dengan oknum TNI tersebut, tapi dia langsung mengarahkan agar saya minta izin sama oknum polisi yang ada di tempat tersebut," tutur Rustaman.
Rustaman mengaku, setelah itu dirinya pun langsung menuju dan mendekat ke oknum polisi.
Ia meminta izin untuk siaran langsung, tapi tidak diizinkan oleh oknum polisi tersebut dengan alasan massa sedang dalam keadaan berkerumun.
"Waktu itu saya katakan, saya mau live hanya ingin mengangkat tentang lomba balap burung, apalagi ini sangat unik, dan diselenggarakan oleh komunitas pecinta burung merpati," ucap Rustaman Paputungan.
Karena tetap tidak diizinkan, Rustaman pun minta izin hanya mengambil gambar atau foto-foto saja.
"Saat akan mengambil gambar sebagai dokumentasi kegiatan, tiba - tiba oknum TNI yang lain lagi langsung mendekat dan mengatakan kalau untuk pengambilan gambarnya tidak usah banyak - banyak," aku Rustaman
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Manado Ferley B Kaparang SH MH ketika dihubungi redaksi tribunmanado.co.id, mengatakan bahwa apa yang dilakukan oknum aparat tersebut sudah termasuk menghalang-halangi kegiatan peliputan.
"Itu sudah termasuk menghalangi kegiatan Jurnalistik," ujar dia.
Apalagi, kata dia, kegiatannya diselenggarakan di tempat umum, bukan fasilitas dari instansi tertentu seperti milik polisi atau tentara.
"Apalagi tidak ada larangan dari pihak panitia untuk mendokumentasikan kegiatan itu," ujar dia.
Seharusnya, kata Ferley B Kaparang, oknum aparat keamanan tahu UU tentang pers, agar tidak terjadi tindakan-tindakan yang menghalangi hak wartawan untuk menjalankan pekerjaannya.
Apa yang dilakukan oknum aparat tersebut potensi melanggar Pasal 18 Ayat 1 UU tentang pers.