Berita Heboh
Aturan Pemerintah! PNS Pria Kini Boleh Poligami dan Bercerai, Tapi PNS Wanita Dilarang Lakukan Ini
Aturan poligami diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil.
Yaitu kepada putusan pimpinan, pengaduan-pengaduan para pihak, dan putusan pengadilan.

Anggota BAPEK juga harus konsisten dan objektif sehingga menutup peluang terjadinya penggugatan balik.
Selain itu, Tjahjo menekankan bahwa sanksi tegas akan diberikan terhadap pegawai yang terjerat kasus narkoba, serta penipuan atau kasus calo CPNS.
(TribunnewsMaker.com/Candra)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Aturan Terbaru PNS Kini Boleh Poligami dan Bercerai Asal Dapat Izin dari Pejabat Terkait
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Aturan Terbaru PNS, Kini Boleh Poligami dan Bercerai Asal Dapat Izin Atasan, https://aceh.tribunnews.com/2021/10/23/aturan-terbaru-pns-kini-boleh-poligami-dan-bercerai-asal-dapat-izin-atasan?page=all