Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Aturan Pemerintah! PNS Pria Kini Boleh Poligami dan Bercerai, Tapi PNS Wanita Dilarang Lakukan Ini

Aturan poligami diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil.

Editor: Indry Panigoro
net
Ilustrasi PNS 

Yaitu kepada putusan pimpinan, pengaduan-pengaduan para pihak, dan putusan pengadilan.

Penjelasan aturan terbaru PNS. Kini Boleh Cerai dan Poligami Asalkan Seizin Atasan.
Penjelasan aturan terbaru PNS. Kini Boleh Cerai dan Poligami Asalkan Seizin Atasan. (Foto Instagram/pnsgantengcantik)

Anggota BAPEK juga harus konsisten dan objektif sehingga menutup peluang terjadinya penggugatan balik.

Selain itu, Tjahjo menekankan bahwa sanksi tegas akan diberikan terhadap pegawai yang terjerat kasus narkoba, serta penipuan atau kasus calo CPNS.

(TribunnewsMaker.com/Candra)

berita PNS

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Aturan Terbaru PNS Kini Boleh Poligami dan Bercerai Asal Dapat Izin dari Pejabat Terkait

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Aturan Terbaru PNS, Kini Boleh Poligami dan Bercerai Asal Dapat Izin Atasan, https://aceh.tribunnews.com/2021/10/23/aturan-terbaru-pns-kini-boleh-poligami-dan-bercerai-asal-dapat-izin-atasan?page=all

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved