Nasional
Oknum Kapolsek Jatuh Hati ke Anak Tersangka, Chat Mesra dan Bermalam di Hotel, Sang Ibu Diberi Uang
Oknum Kapolsek di Parigi Moutong inisial IDGN dilaporkan karena lecehkan anak seorang tersangka yang sedang ditahan.
Melansir Tribunnews.com, Kompolnas menilai Kapolsek Parigi Moutong Iptu IDGN bisa dijerat dengan tuduhan gratifikasi seksual jika dugaan kasus meniduri anak tersangka yang tengah ditahan di Polsek Parigi Moutong itu terbukti.
"Jika benar, maka dapat diduga berpotensi masuk ke kasus korupsi berupa gratifikasi seksual, serta dapat masuk pula ke tindakan pelecehan seksual atau bahkan perkosaan," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021).
Poengky juga mendapatkan informasi bahwa Iptu IDGN masih diperiksa oleh Polda Sulteng.
Sebaliknya, Iptu IDGN juga dibebastugaskan sementara untuk memudahkan pemeriksaan.
Selain gratifikasi seksual, kata Poengky, Iptu IDGN juga berpotensi memperdagangkan kasus dengan keluarga tersangka.
Dalam hal ini, Iptu IDGN mengharapkan mendapatkan keuntungan pribadi.
"Jika benar yang bersangkutan melakukan chatting mesra dan tidur dengan anak tersangka, berarti kuat dugaan ada upaya perdagangan dalam penanganan kasus tersangka, yang berpotensi menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan jabatan/kewenangan," ujar dia.
Namun demikian, pihaknya masih menunggu pemeriksaan internal yang tengah dilakukan oleh Polri.
Jika tuduhan itu terbukti, Kompolnas mengharapkan adanya sanksi tegas kepada Iptu IDGN.
"Kita semua perlu menunggu kebenaran perkaranya sampai pengawas internal selesai melakukan pemeriksaan. Jika apa yang diungkapkan anak tersangka itu benar, maka jelas perlu ada sanksi tegas bagi si Kapolsek," ungkap dia. (TribunPalu)
(*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Oknum Kapolsek Diduga Tiduri Gadis 20 Tahun Anak Seorang Tersangka, Kompolnas: Gratifikasi Seksual, https://surabaya.tribunnews.com/2021/10/18/oknum-kapolsek-diduga-tiduri-gadis-20-tahun-anak-seorang-tersangka-kompolnas-gratifikasi-seksual?page=all.