Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Inilah yang Terjadi Jika Melanggar PPKM, Mantan Lurah di Jawa Barat Didenda, Berproses di Pengadilan

Suganda, mantan Lurah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, yang menggelar pesta pernikahan saat PPKM divonis bayar denda Rp 1 juta.

Kolase Tribunnews.com: TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma dan tangkap layar kanal YouTube TribunPalu
(Kiri) Oknum lurah saat memberikan keterangan dan (Kanan) video viral hajatan saat PPKM Darurat. 

Menko Marves lalu menyampaikan terkait kebijakan wilayah aglomerasi.

Cakupan vaksinasi menjadi satu di antara syarat penentuan level PPKM di suatu daerah.

Berdasarkan arahan Jokowi, pemerintah mengeluarkan Bogor dan Tangerang dari penilaian wilayah aglomerasi Jabodetabek.

Mengingat, sebagian besar kabupaten/kota di Jabodetabek yang seharusnya turun ke level 2 tak bisa turun karena cakupan vaksinasi Kabupaten Bogor dan Tangerang belum sesuai target.

"Atas persetujuan dari Presiden, syarat vaksinasi kabupaten/kota aglomerasi sudah diubah berdasarkan capaian vaksinasi kabupaten/kota itu sendiri selama keseluruhan aglomerasi sudah memenuhi syarat WHO untuk turun level," kata Luhut.

"Dengan perubahan syarat vaksinasi untuk aglomerasi, mulai besok akan ada 54 kabupaten/kota di level 2, 9 kabupaten/kota di level 1," jelasnya.

Adapun detail informasi terkait wilayah PPKM akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Luhut mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan bahwa sudah ada kegiatan yang mengabaikan protokol kesehatan.

Sehingga, pemerintah mengimbau agar masyarakat tetap patuh protokol kesehatan.

Pemerintah juga mengimbau kemungkinan gelombang ketiga yang terjadi pada libur Natal dan Tahun Baru mendatang.

Jokowi pun menekankan agar jajarannya berhati-hati menyiapkan mitigasi apabila terjadi gelombang ketiga di libur Natal dan Tahun Baru.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Terkini Nasional 

Telah tayang di:

https://www.tribunnews.com/metropolitan/2021/10/19/gelar-hajatan-saat-ppkm-darurat-mantan-lurah-di-depok-divonis-denda-rp-1-juta

https://jakarta.tribunnews.com/2021/10/18/lurah-di-depok-yang-gelar-hajatan-saat-ppkm-darurat-hanya-divonis-denda-rp-1-juta?_ga=2.41243499.877363509.1634536068-198309872.1634536066

https://www.tribunnews.com/nasional/2021/10/19/aturan-baru-ppkm-jawa-bali-kapasitas-bioskop-ditambah-hingga-tempat-bermain-anak-di-mal-dibuka?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved