Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Inilah yang Terjadi Jika Melanggar PPKM, Mantan Lurah di Jawa Barat Didenda, Berproses di Pengadilan

Suganda, mantan Lurah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, yang menggelar pesta pernikahan saat PPKM divonis bayar denda Rp 1 juta.

Kolase Tribunnews.com: TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma dan tangkap layar kanal YouTube TribunPalu
(Kiri) Oknum lurah saat memberikan keterangan dan (Kanan) video viral hajatan saat PPKM Darurat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bagi siapa saja yang melanggar PPKM akan diproses hingga pengadilan

Seorang warga di Jawa Barat divonis denda saat berproses di pengadilan

Pelanggaran yang dilakukan adalah menggelar pesta pernikahan di hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pandemi Covid-19 pada 3 Juli 2021 lalu.

Baca juga: Inilah yang Terjadi Jika Melanggar PPKM, Mantan Lurah di Jawa Barat Didenda, Berproses di Pengadilan

Baca juga: Begini Penyebab Melemahnya Kekuatan Partai Golkar di Sulut Menurut Pengamat Politik Ferry Liando

Baca juga: Gempa Bumi Guncang Banten Selasa (19/10) Pagi, BMKG: Episenter di Laut

PPKM (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Warga tersebut adalah Suganda, dia adalah mantan Lurah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.

Dia divonis membayar denda Rp 1 juta.

Vonis dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (18/10/2021).

“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar sebagaimana Dakwaan Pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Atau Kedua Pasal 212 KUHP, menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp 1 juta,” ujar Humas PN Depok, Fadil, mengulang amar putusan yang dibacakan Hakim Tunggal Andi Imran Makulau.

Fadil mengatakan, denda tersebut bisa diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan bilamana terdakwa Suganda enggan membayarnya.

“Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” jelasnya.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Suganda didakwa dengan tiga Pasal.

Pertama, adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, kedua Pasal 212 KUHP, dan ketiga Pasal 216 Ayat (1) KUHP.

“Tuntutannya sebagaimana dakwaan Pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Atau Kedua Pasal 212 KUHPidana, denda 1 juta subsider 1 bulan,” ungkapnya. (*)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved