Terkini Nasional
Inilah yang Terjadi Jika Melanggar PPKM, Mantan Lurah di Jawa Barat Didenda, Berproses di Pengadilan
Suganda, mantan Lurah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, yang menggelar pesta pernikahan saat PPKM divonis bayar denda Rp 1 juta.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bagi siapa saja yang melanggar PPKM akan diproses hingga pengadilan.
Seorang warga di Jawa Barat divonis denda saat berproses di pengadilan.
Pelanggaran yang dilakukan adalah menggelar pesta pernikahan di hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pandemi Covid-19 pada 3 Juli 2021 lalu.
Baca juga: Inilah yang Terjadi Jika Melanggar PPKM, Mantan Lurah di Jawa Barat Didenda, Berproses di Pengadilan
Baca juga: Begini Penyebab Melemahnya Kekuatan Partai Golkar di Sulut Menurut Pengamat Politik Ferry Liando
Baca juga: Gempa Bumi Guncang Banten Selasa (19/10) Pagi, BMKG: Episenter di Laut
PPKM (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Warga tersebut adalah Suganda, dia adalah mantan Lurah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.
Dia divonis membayar denda Rp 1 juta.
Vonis dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (18/10/2021).
“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar sebagaimana Dakwaan Pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Atau Kedua Pasal 212 KUHP, menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp 1 juta,” ujar Humas PN Depok, Fadil, mengulang amar putusan yang dibacakan Hakim Tunggal Andi Imran Makulau.
Fadil mengatakan, denda tersebut bisa diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan bilamana terdakwa Suganda enggan membayarnya.
“Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” jelasnya.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa Suganda didakwa dengan tiga Pasal.
Pertama, adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, kedua Pasal 212 KUHP, dan ketiga Pasal 216 Ayat (1) KUHP.
“Tuntutannya sebagaimana dakwaan Pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Atau Kedua Pasal 212 KUHPidana, denda 1 juta subsider 1 bulan,” ungkapnya. (*)
Info Terkini PPKM. (Kolase Tribun Manado/TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Aturan Terbaru PPKM Jawa Bali
Berikut aturan terbaru selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Kebijakan PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga dua pekan, yakni sampai 1 November 2021 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan situasi Covid-19 di Jawa-Bali semakin baik.
Dengan demikian, pemerintah akan melakukan sejumlah pelonggaran terhadap kegiatan masyarakat.
"Seiring dengan situasi Covid-19 yang semakin baik, ada beberapa aktivitas yang perlu disampaikan pada periode PPKM ini," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (18/10/2021) yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.
Aturan penyesuaian PPKM Jawa-Bali
1. Tempat Bermain Anak di Mal
Luhut mengatakan, tempat bermain anak di pusat perbelanjaan kini sudah boleh dibuka.
Meski begitu, tempat bermain anak tersebut harus mencatat nomor orang tua.
Selain itu, para orang tua juga harus mendampingi anaknya yang berada di tempat bermain tersebut.
"Tempat bermain anak-anak yang meliputi pusat perbelanjaan/mal boleh dibuka untuk kabupaten/kota level 2," ungkapnya.
"Kami mensyaratkan bahwa tempat bermain anak harus mencatat nomor telepon orang tua serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing," jelas Luhut.
2. Kapasitas Bioskop Tambah
Koordinator PPKM Jawa-Bali ini berujar, kapasitas bioskop kini maksimal 70 persen.
Kemudian, anak-anak juga diperbolehkan masuk ke dalam bioskop.
"Kapasitas bioskop untuk kabupaten/kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen, dan anak-anak diperkenankan masuk bioskop pada level 1 dan 2," terangnya.
3. Sopir Angkutan Logistik
Luhut menambahkan, sopir angkutan logistik yang sudah melakukan vaksinasi dua kali diperbolehkan melakukan tes antigen.
"Yang sudah divaksin dua kali dapat menggunakan tes antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik."
"Akan dilakukan random testing pada sopir logistik," jelas Luhut.
"Kita imbau bila ada sopir logistik yang merasa tidak nyaman pada kondisinya agar segera melaporkan diri agar segera diperiksa," sambungnya.
4. Anak-anak Boleh Masuk Tempat Wisata
Selanjutnya, pemerintah juga memperbolehkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun masuk ke tempat wisata.
Adapun tempat wisata itu sudah harus menggunakan PeduliLindungi.
"Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di level 2 yang dapat menggunakan PeduliLindungi dengan didampingi orang tua," katanya.
Sementara itu, pemerintah juga akan menambah pembukaan tempat wisata.
"Uji coba tempat wisata di kabupaten/kota level 3 akan ditambah sesuai dengan izin Kemenparekraf."
"Wisata air dapat dibuka pada level 2 dan 1," terang Luhut.
Menko Marves lalu menyampaikan terkait kebijakan wilayah aglomerasi.
Cakupan vaksinasi menjadi satu di antara syarat penentuan level PPKM di suatu daerah.
Berdasarkan arahan Jokowi, pemerintah mengeluarkan Bogor dan Tangerang dari penilaian wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Mengingat, sebagian besar kabupaten/kota di Jabodetabek yang seharusnya turun ke level 2 tak bisa turun karena cakupan vaksinasi Kabupaten Bogor dan Tangerang belum sesuai target.
"Atas persetujuan dari Presiden, syarat vaksinasi kabupaten/kota aglomerasi sudah diubah berdasarkan capaian vaksinasi kabupaten/kota itu sendiri selama keseluruhan aglomerasi sudah memenuhi syarat WHO untuk turun level," kata Luhut.
"Dengan perubahan syarat vaksinasi untuk aglomerasi, mulai besok akan ada 54 kabupaten/kota di level 2, 9 kabupaten/kota di level 1," jelasnya.
Adapun detail informasi terkait wilayah PPKM akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Luhut mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan bahwa sudah ada kegiatan yang mengabaikan protokol kesehatan.
Sehingga, pemerintah mengimbau agar masyarakat tetap patuh protokol kesehatan.
Pemerintah juga mengimbau kemungkinan gelombang ketiga yang terjadi pada libur Natal dan Tahun Baru mendatang.
Jokowi pun menekankan agar jajarannya berhati-hati menyiapkan mitigasi apabila terjadi gelombang ketiga di libur Natal dan Tahun Baru.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Telah tayang di: