Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Nasib Malang Dialami Oknum TNI yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina Wisma Atlet

Oknum itu semula ditugaskan sebagai bagian dari pengamanan satgas di Bandara Soekarno-Hatta.

Editor: Indry Panigoro
Instagram @rachelvennya
Rachel Vennya 

"Untuk sanksi menunggu hasil penyelidikan dari PM (Polisi Militer) nanti akan ada, apakah hukuman disiplin atau hukuman pidana," kata Herwin.


 

Rachel Vennya belum diproses

Sementara, Rachel Vennya yang menjadi "aktor" utama dalam kasus ini justru belum menjalani proses hukum apa pun.

Herwin mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait penyelidikan pelanggaran protokol kesehatan dan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan yang dilakukan oleh Rachel Vennya.

"Itu kan ranah sipil. Kami akan koordinasi dengan Polda Metro Jaya. Itu bukan ranah kami," kata Herwin.

Namun Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pihaknya belum memonitor kasus selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina di Wisma Atlet.

"Kami belum monitor. Saya belum lakukan apa-apa sampai sekarang. Kami masih analisis dulu apakah masih di bawah kewenangan Satgas atau perlu penegakan hukum lainnya. Masih kami kaji dulu," jelas Tubagus.

Tubagus mengatakan, pihaknya masih harus mengklarifikasi ke sejumlah pihak sebelum mengambil alih kasus sipil tersebut.

"Kami belum tahu, kami masih pelajari dulu, belum ada tindakan hukumnya dari kami. Kami masih klarifikasi dulu ke beberapa pihak," kata dia.

"Kami masih lihat dulu apakah perlu buat model laporan model A atau masih dalam kapasitas Satgas," lanjutnya.

Fakta-fakta Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Penjelasan TNI hingga Satgas Covid 19
Fakta-fakta Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Penjelasan TNI hingga Satgas Covid 19 (Instagram @rachelvennya)

Menkes minta Rachel Vennya dihukum

Meski polisi belum bertindak, desakan agar Rachel dihukum sebenarnya datang dari berbagai pihak. Salah satunya dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Budi mengatakan, tindakan Rachel tersebut melanggar aturan karantina dan bisa dijatuhi hukuman.

"Ya, harusnya dia segera masuk karantina lagi. Dia harusnya masuk karantina lagi dan dihukum supaya jangan melanggar lagi," kata Budi di Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (14/10/2021), dikutip dari Antara.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved